Selasa 28 Jan 2020 00:45 WIB

Bawaslu tak Pantau Proses PAW di KPU

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya tidak memantau proses PAW di KPU.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tidak memantau proses penggantian antarwaktu (PAW) DPR yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Bawaslu, PAW merupakan kewenangan DPR dan KPU.

"Bawaslu tidak memantau hal tersebut karena PAW adalah kewenangan DPR dan KPU," ujar Rahmat kepada Republika.co.id melalui pesan singkat, Senin (27/1).

Baca Juga

Rahmat menjelaskan, pihaknya baru bisa mengawasi hal tersebut jika hanya ada laporan yang dilayangkan ke Bawaslu. Ia mengungkapkan, pihaknya tidak menerima laporan terkait suap terhadap mantan Anggota KPU, Wahyu Setiawan untuk proses PAW yang diduga dilakukan politikus PDI Perjuangan.

"Kecuali ada laporan maka Bawaslu bisa mengawasinya. Tidak ada (laporan terkait kasus suap Wahyu Setiawan," jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut eks-caleg PDIP Harun Masiku sebagai korban. Meskipun, Harun Masiku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Kami tidak  mengetahui bagaimana peluang kami. Kami tegaskan kami  mengharapkan pak Harun juga bersikap kooperatif karena beliau ini adalah korban, ya korban penipuan, korban pemerasan," ujar Hasto di Jakarta Convention Centre (JCC) Senayan, Jakarta, Jumat (24/1) malam.

Hasto menilai, Harun Masiku memang memiliki hak untuk menjadi anggota legislatif melalui mekanisme PAW DPR RI. Maka itu, partai sempat memfasilitasi Harun untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, klaim Hasto, Harun kemudian diperas oleh seorang internal KPU. "Oleh keputusan MA dia (Harun) punya hak, hanya hak ini ada yg menghalangi, ya oleh oknum yang ada di dalam KPU tersebut dan kemudian kan juga sudah dikenakan sanksi," ujar dia.

Hasto sendiri menyebut dirinya beberapa kali menjadi korban framing media massa terkait Harun Masiku sejak tanggal 9 - 12 tahun. "Ada framing yang begitu kuat mengaburkan fakta itu dan tentu saja kami menghadapi semuanya dengan baik, dengan penuh kesungguhan tetapi berpijak pada upaya hukum itu."

Karena itu, kata Hasto, kini PDIP mendukung seluruh upaya dan menghormati proses hukum. "Kami mendorong setiap kader PDIP untuk ikut bertanggung jawab terhadap seluruh proses itu," ucap Hasto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement