Senin 27 Jan 2020 21:05 WIB

Kejakgung Tarik Dua Jaksa di KPK yang Pernah Periksa Firli

Kejakgung menarik dua jaksa di KPK yang pernah memeriksa Komjen Firli Bahuri

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) membenarkan menarik dua jaksa penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Kejakgung membantah penarikan dua jaksa yang pernah memeriksa Komnjen Firli, terkait masalah internal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Hari Setiyono mengatakan dua jaksa yang ditarik dari KPK adalah DR Sugeng dan Yadyd SH. MH. Ia menjelaskan penarikan dua jaksa dari KPK untuk memenuhi kebutuhan peningkatan kinerja institusi korps Adhyaksa.

Baca Juga

"Artinya penarikan itu untuk kepentingan institusi Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung membutuhkan yang bersangkutan, dalam rangka peningkatan karier, juga untuk memperkuat organisasi (Kejaksaan Agung)," ujarnya di Kejakgung, Jakarta, Senin (27/1).

Dikabarkan, Sugeng dan Yadyd pernah menjadi bagian dari tim penyidik sekaligus pemeriksa internal saat kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri, saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK era 2017-2018. Saat itu, Firli diduga melakukan pelanggaran etik sebagai penggawa KPK yang melakukan pertemuan dengan seorang terperiksa kasus suap, yakni Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi.

Namun, Kapuspenkum Kejakgung menegaskan, penarikan dua jaksa dari KPK itu tak terkait dengan persoalan di internal KPK. Yang pasti, kata Hari, penarikan tersebut menyangkut tentang dua hal. Pertama soal kebutuhan organisasi Kejaksaan Agung. Maupun, menyangkut tentang pengembangan karier kedua jaksa tersebut.

"Tadi saya sampaikan, kepentingan organisasi memerlukan yang bersangkutan. Istilahnya kejaksaan membutuhkan dua orang ini. Apalagi, yang satu ini, sudah doktor," ujarnya.

Hari menambahkan, meski masa jabatan dua jaksa itu di KPK baru akan berakhir pada 2022 mendatang, namun Kejakgung tetap punya kewenangan melakukan penarikan. Sampai penarikan tersebut dilakukan, Kejaksaan Agung, pun belum memberikan dua nama jaksa pengganti untuk ditugaskan ke KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement