Rabu 17 Dec 2014 20:55 WIB

Kejagung Tarik Jaksa KPK, Ada Apa?

Rep: c82/ Red: Esthi Maharani
Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan akan menarik para jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Widyo Pramono menegaskan, jaksa yang ditarik adalah jaksa yang sudah selesai bertugas di lembaga tersebut.

"Jumlahnya gak banyak, sekitar empat atau lima," kata Widyo di Kejagung, Rabu (17/12).

Widyo mengatakan, para jaksa terbaik tersebut akan dibentuk menjadi tim khusus kejagung. Tujuannya tak lain memperkuat dan mempercepat kinerja kejagung dalam penanganan perkara korupsi. 

"Untuk strkuturnya, nanti menunggu ditetapkan oleh Jaksa Agung," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menarik kembali jaksa-jaksa berkualitas untuk meningkatkan kinerja Kejagung terutama dalam menangani perkara korupsi. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, para jaksa yang ditarik tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK.

"Jadi, jaksa yang dulu pernah tugas di KPK dan sudah kembali lagi kemari dan sekarang ditempatkan ke daerah-daerah, itu yang akan kita tarik kembali untuk memperkuat," jelas Prasetyo, Senin (15/12).

Ia pun menegaskan, untuk jaksa yang saat ini berada di KPK, akan tetap bertugas di lembaga tersebut. "Tetap (di KPK), kalau mau minta tambah, ya kita tambah," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement