Senin 27 Jan 2020 18:12 WIB

Polisi akan Panggil Bank Commonwealth di Kasus Ilham Bintang

Bank Commonwealth dimintai klarifikasi soal kasus pembobolan kartu sim dan rekening

Ilham Bintang
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilham Bintang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemanggilan kepada pihak Bank Commonwealth untuk dimintai klarifikasi soal kasus pembobolan kartu sim dan rekening yang dialami wartawan senior Ilham Bintang.

"Rencana Kamis dari Bank Commonwealth diminta untuk klarifikasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin (27/1)

Sedangkan hari ini penyidik kepolisian mengagendakan klarifikasi soal perkara tersebut kepada pihak Indosat. "Hari ini penjadwalan dari Satelindo, hari ini rencana jam 10.00 WIB atau 11.00 WIB, ini dari manajemen Satelindo diminta untuk klarifikasi," ujarnya.

Dijelaskan Yusri, hingga saat ini penyidik telah memeriksa dua pihak yakni Ilham Bintang sebagai pelapor dan korban, lalu manajemen dari Bank BNI. Dia mengatakan saat ini polisi masih dalam tahap klarifikasi dan mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk kemudian dilakukan gelar perkara.

"Nanti setelah terkumpul semua kita gelarkan," sambungnya.

Wartawan senior Ilham Bintang mengalami peristiwa tidak menyenangkan, yakni nomor kartu SIM Indosat miliknya dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut.

Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020. Laporan Ilham terdaftar dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020.

Kasus ini bermula saat kartu SIM Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia. Padahal Ilham sudah membeli paket "roaming". Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis. Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia. Pasal yang dilaporkan dalam laporan Ilham yakni Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement