Senin 27 Jan 2020 16:23 WIB

DKI Batalkan Pengangkatan Dirut Transjakarta

Pembatalan terkait dengan pernyataan tak benar Donny Saragih.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Bus Transjakarta.
Foto: Thoudy Badai_Republika
Bus Transjakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Donny Andy S. Saragih sempat ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Transjakarta menyusul mundurnya Agung Wicaksana. Namun penunjukkan itu kemudian dibatalkan oleh Badan Pembina BUMD DKI Jakarta, Senin (27/1).

Keputusan itu diambil melalui mekanisme para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Transjakarta merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

Baca Juga

Kepala Badan Pembina BUMD Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar. Donny yang selama ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022) diduga terkait dengan kasus penipuan.

"Ia menyatakan hal tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," katanya kepada wartawan, Senin (27/1).

Faisal merujuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi.

Disebutkan dalam Permen tersebut, calon direksi harus terbukti “Cakap Melakukan Perbuatan Hukum” dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum.

Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian, kemudian dinyatakan lolos untuk posisi direksi.

"Namun diketahui belakangan, pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," jelas Faisal.

Sebelumnya pada Sabtu (25/1) lalu, BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih. Kemudian, diakui Faisal, pihaknya melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar.

"Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," ujarnya.

Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas BP BUMD sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap BUMD. Keputusan para pemegang saham di luar RUPS tersebut adalah sebagai berikut:

1. Membatalkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS tanggal 23 Januari 2020.

2. Menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT Transjakarta saudara Agung Wicaksono.

3. Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta.

Sebelumnya Dirut PT. Transjakarta, Agung Wicaksana mengundurkan diri dari jabatannya setelah satu tahun berhasil mengembangkan integrasi transportasi di Ibu Kota. Agung mengatakan selama dirinya menjabat sudah ada sebanyak 65 rute integrasi dengan MRT Jakarta dan156 rute integrasi dengan Commuter Line.

Keluarga menjadi alasan Agung mengundurkan diri dari penyedia jasa Bus Rapid Transit (BRT). Alasan itu diterima oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. "Terima kasih Gubernur DKI Jakarta Bapak Integrasi Transportasi Anies Rasyid Baswedan, telah mengizinkan saya mengundurkan diri karena alasan pribadi untuk kebutuhan keluarga saya, " kata Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement