Senin 27 Jan 2020 15:05 WIB

KPK Ajukan Banding Putusan Romi

Vonis majelis hakim terhadap Romi belum memenuhi rasa keadilan masyarakat

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang dijatuhkan Majelus hakim PN Tipikor terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi. Romi dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim

"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," ujar Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/1).

Menurut Ali terdapat sejumlah alasan sehingga banding dilakukan JPU, antara lain vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dalam putusan majelis hakim, mantan Ketum PPP itu hanya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta agar hakim memberikan hukuman 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu tidak dipertimbangkannya uang pengganti sebesar Rp46,4 juta. Menurut hakim dalam pertimbangannya, Rommy telah mengembalikan uang Rp250 juta dan Rp20 juta.

Alasan lainnya adalah Jaksa KPK menyoroti soal terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan Majelis hakim.

"JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ali Fikri.

Dalam amar putusannya, Romi terbukti menerima suap terkait dengan seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement