Rabu 22 Jan 2020 03:00 WIB

Soal Vonis Romi, Pakar: Hak Politik Seharusnya Dicabut

Tipikor yang membelit Romi terkait jabatan partai politik.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy divonis penjara selama dua tahun penjara. Hukuman dijatuhkan usai Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Romi menerima suap dan gratifikasi. Kendati demikian, Hakim tak mencabut hak politik Romi.

Menanggapi itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Mudzakir menilai Tipikor Romi terbukti relatif kecil dan sanksinya relatif berat. Itu karena pertimbangan jabatannya sebagai ketua umum partai politik.

Baca Juga

"Mengenai sanksi pidana tambahan memang seharusnya jaksa tuntut pencabutan hak politik, karena Tipikor dilakukan berhubungan dengan jabatan politik," ujar Mudzakir saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (21/1).

Namun, laniut Mudzakir ternyata hakim juga tidak menjatuhi pidana tambahan. Artinya sanksi sosial secara alamiah berlaku. Masyarakat semakin cerdas dalam memilah dan memilih parpol dan pimpinannya.

"Asalkan tidak ada kekurangan dalam pilihan rakyat cerdas akan memilih pemimpin yang bersih dan berwibawa dan profesional," ungkapnya.

Kemudian terkait nama mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin yang disebut ikut menerima suap Rp 70 juta, Mudzakir menyarankan agar KPK menyerahkan kepada Kejaksaan. Hal itu seusai dengan pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau tidak, segera bungkus dengan hasil penyidikan yang ada serahkan kepada jaksa untuk lanjutin penyidikan dan penuntutan ke Kejari," tegas Mudzakir.

Namun jika tetap ngotot untuk menindaklanjuti keterlibatan Lukman Hakim yang dikabarkan menerima Rp 70 juta maka KPK akan melampui kewenangannya.

Karena angka yang muncul tidak sampai dengan Rp 1 milyar. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 11, tidak masuk kualifikasi perkara yang bisa ditangani oleh KPK

"Jika ditangani KPK berarti melampui wewenangnya alias salahgunakan wewenangnya," tegas Mudzakir.

Sebelumnya, dalam putusan Romi Majelis Hakim menjatuhkan vonis dengan penjara selama dua tahun, dan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Hukuman tersebut, terkait dengan suap dan gratifikasi dalam aksi haram jual beli jabatan Kakanwil Kemenag, Jatim 2019. Mengenai keterlibatan Lukman, terungkap dalam penjelasan praputusan Majelis Hakim tentang delik penyertaan.

Disebut, Romi tak bekerja sendiri dalam menyempurnakan delik penyertaan korupsi. Kata dia, dari bukti-bukti yang terungkap selama persidangan Romi, Lukman juga terkait. Dikatakan dia, Romi menerima uang Rp 255 juta, sedangkan Lukman menerima Rp 70 juta. Uang tersebut, berasal dari sumber yang sama, yaitu Haris Hasanudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement