Ahad 26 Jan 2020 21:19 WIB

Amnesty Internasional Desak Dugaan Penyiksaan Lutfi Diusut

Amnesty Internasional mendesak dugaan penyiksaan Lutfi diusut tuntas.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar, Dede Lutfi Alfiandi (kanan) memeluk ibunya Nurhayati Sulistya (kiri) sebelum mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar, Dede Lutfi Alfiandi (kanan) memeluk ibunya Nurhayati Sulistya (kiri) sebelum mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak kasus dugaan penyiksaan terhadap Dede Lutfi Alfiandi diusut tuntas. Usman menegaskan penggunaan penyiksaan tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apapun.

"Pengakuan Lutfi bahwa ia dipaksa untuk mengaku dan dianiaya oleh polisi harus diusut tuntas.Penggunaan penyiksaan selama interogasi adalah praktik usang yang seharusnya ditinggalkan," ujar Usman lewat keterangan resminya, Ahad (26/1).

Baca Juga

Menurutnya, penyiksaan dalam tahap penyidikan sangat keterlaluan. Serta, melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.

"Di bawah konvensi yang juga diratifikasi Indonesia itu, penggunaan penyiksaan tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun," ujar Usman.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman, dan Kompolnas mengusut tuntas dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan. Serta, kekerasan yang tidak diperlukan terhadap demonstran.

"Caranya adalah dengan melakukan penyelidikan. Pelaku kekerasan harus diadili, dan tidak cukup diberi sanksi administratif, apalagi dibiarkan lolos tanpa penghukuman," ujar Usman.

Sebelumnya, Dede Lutfi Alfiandi (20) mengaku disiksa hingga disetrum oleh penyidik saat memberikan keterangan di Polres Jakarta Barat. Penyiksaan itu, kata Lutfi, ditujukan agar dirinya mengaku telah melempari aparat dengan batu saat berdemonstrasi di depan kompleks DPR.

Pernyataan itu ia lontarkan saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Senin (20/1) lalu. Lutfi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya membantah anggotanya menganiaya Lutfi Alfiandi dengan cara disetrum saat dimintai keterangan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Arsya membantah anggota penyidiknya memaksa Lutfi untuk mengakui sebagai pelempar batu ke arah polisi selama demo mahasiswa dan pelajar STM menolak RUU KUHP.

"Enggak mungkin, kita kan polisi modern, dia mengaku karena setelah itu ditunjukkan ada rekaman video dia di lokasi. Dia lempar batu, itulah petunjuk kenapa dia diamankan," ujar Arsya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement