Ahad 26 Jan 2020 14:30 WIB

Dewan Respons Positif Deportasi Jurnalis Amerika Serikat

Jurnalis AS Philip Myrer Jacobson ditangkap karena pelanggaran keimigrasian.

Jurnalis AS Philip Myrer Jacobson ditangkap karena pelanggaran keimigrasian. Foto ilustrasi imigrasi.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Jurnalis AS Philip Myrer Jacobson ditangkap karena pelanggaran keimigrasian. Foto ilustrasi imigrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rencana Pemerintah Indonesia segera mendeportasi atau memulangkan wartawan asing, Philip Myrer Jacobson ke negara asalnya Amerika Serikat (AS), mendapat respons positif dari anggota dewan.

Anggota Komisi III, DPR Masinton Pasaribu, mengatakan bahwa langkah petugas Imigrasi tersebut sudah tepat. “Undang-undangnya sudah tegas. Sekarang proses hukumnya harus dijalani dulu. Setelah menjalani pemidanaan, bisa dilakukan upaya deportasi,” ujar Masinton. 

Baca Juga

Menurut politikus PDIP ini, langkah pihak Imigrasi sudah tepat dalam melakukan pencekalan dan penahanan. “Sudah tepat. Pengawasan terhadap orang asing di Indonesia harus konsisten dilakukan oleh petugas Imigrasi di setiap wilayah NKRI,” tuturnya. 

Senada dengan Masinton, anggota Komisi III DPR lainnya, Rano Alfath, mengatakan imigrasi memang harus lebih teliti dan waspada terhadap masuknya setiap wisatawan atau pekerja asing ke Indonesia. Karena itu, jika memang ada dugaan penyalahgunaan visa, maka langkah yang diambil sudah tepat. 

“Sudah tepat. Imigrasi harus lebih teliti terhadap wisatawan asing atau pekerja asing yang datang. Dalam penggunaan visanya harus benar-benar teliti karena memang hari ini kan banyak wisatawan asing,” tutur politisi PKB ini. 

Menurutnya, kalau memang ada yang menyalahgunakan visa maka otoritas negara harus tegas, baik soal penyalahgunaannya maupun masa berlakunya. “Kalau masa berlakunya memang sudah habis ya harus dideportasi. Kalau menyalahgunakan wewenang visanya ya harus tegas,” katanya.    

Pemulangan paksa itu ditempuh Pemerintah Indonesia setelah Duta Besar (Dubes) AS untuk Indonesia Joseph R Donovan menemui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (24/1).

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan ada satu kasus (warga negara AS Philip Myrer Jacobson) yang datang ke Indonesia dengan visa kunjungan. Yang bersangkutan saat berada di Indonesia ternyata melakukan kegiatan kewartawanan. 

“Dia menulis berita dan sudah ada bukti-buktinya, lalu ditahan Pemerintah Indonesia. Ya itu fakta hukum Indonesia, itu saya bilang (ke Joseph R Donovan). Tetapi nanti kita usahakan agar segera dideportasi saja kalau tidak melakukan kejahatan lain ya,” ujar Mahfud MD seusai bertemu Dubes AS Joseph R Donovan di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Jumat (24/1). 

Mahfud menuturkan bila hanya ditemukan pelanggaran pada administrasi saja maka tindakan yang dilakukan adalah deportasi. Untuk itu, Mahfud MD akan menghubungi Polri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Ditjen Imigrasi untuk segera mendeportasi Philip Jacobson.

“Visa dia kunjungan bukan untuk bekerja, kok bekerja jadi wartawan, kok hadir dalam forum-forum LSM, DPRD, dan macem-macem itu kan di luar kunjungan dia. Lalu menulis berita, nah kalau cuma itu yang dilakukan ya saya akan menghubungi Polri sama Menkumham imigrasi agar dideportasi saja secepatnya,” kata Mahfud MD.

Namun apabila nantinya ditemukan pelanggaran lain yang dilakukan Philip saat berada di Indonesia, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. “Kecuali ada bukti lain dia melakukan kejahatan, misalnya melakukan kegiatan mata-mata, narkoba, dan sebagainya atau kejahatan lain,” terang Mahfud MD.

Sementara itu, Dubes AS untuk Indonesa, Joseph Donovan, membenarkan bahwa salah satu yang dibahas dalam pertemuannya dengan Menko Polhukam Mahfud MD adalah soal penahanan Philip Jacobson. “Tadi yang kita bahas adalah pentingnya menangani masalah seperti itu melalui saluran-saluran yang semestinya,” kata Donovan. 

Philip Jacobson ditangkap petugas Imigrasi Palangkaraya pada Selasa (21/1) lalu. Dia dituduh melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Pasal 122 UU No Tahun 2011 disebutkan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta. 

“Dia melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Visanya bisnis, tapi ternyata dia melakukan kegiatan jurnalistik,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Arvin Gumilang.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement