REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pemuda SB alias SE (20 tahun) diringkus Unit Reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Jumat (24/1) malam. SB diringkus karena membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit yang diduga akan digunakannya untuk tawuran.
"SB alia SE kami amankan karena saat penggeledahan ditemukan sebuah senjata tajam jenis celurit dengan panjang 50 cm yang disimpan pada tas yang dikenakan oleh pelaku," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Soon Manossoh, saat dikonfirmasi, Ahad (26/1).
Iver mengatakan, petugas penangkap SB berawal dari adanya pengaduan dari masyarakat bahwa ada sekelompok remaja berkumpul dan membuat gaduh di Jl Krendang Selatan, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Setelah menerima laporan itu, tim buser dan anggota yang lain langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Dan benar saat itu ada sekitar tujuh orang sedang berkumpul dan mabuk di dekat pos RW yang selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan kepada mereka," kata Iver.
Iver menuturkan, saat anggota melakukan penggeledahan, SB tiba-tiba melarikan diri sambil membawa tas. Beruntung anggota langsung mengejarnya dan SB akhirnya ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah clurit. "SB mengakui sajam itu punya temannya. Untuk pemeriksaan SB dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat," katanya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin mengatakan, saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan oleh penyidik. Sampai saat ini, SB masih dalam proses pemeriksaan terkait tujuan membawa senjata tajam. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951," katanya.