Sabtu 25 Jan 2020 14:24 WIB

Beri Remisi Khusus Imlek, Kemenkumham Hemat Rp 21 Juta

Kemenkumham hemat uang makan Rp 21 juta karena berikan remisi khusus Imlek

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Christiyaningsih
Umat Konghucu sembahyang dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek. Kemenkumham hemat uang makan Rp 21 juta karena berikan remisi khusus Imlek. Ilustrasi.
Foto: Thoudy Badai_Republika
Umat Konghucu sembahyang dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek. Kemenkumham hemat uang makan Rp 21 juta karena berikan remisi khusus Imlek. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, mengungkapkan Kementerian Humum dan HAM menghemat biaya hingga puluhan juta karena memberikan Remisi Khusus Hari Raya Imlek 2020. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RK Hari Raya Imlek 2020 kepada 43 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia, Sabtu (25/1).

"Kemenkumham menghemat anggaran biaya makan sebesar RP 21,9 juta dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp 17 ribu per orang," kata Yunaedi dalam keterangannya, Sabtu (25/1). Selain itu, proses pemberian remisi diklaim berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara daring dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Baca Juga

“Pengajuan usulan remisi ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Penggunaan teknologi informasi semakin dioptimalkan. Dengan adanya remisi daring melalui SDP, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah dan akurat. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” ujar Yunaedi.

Dari 43 yang mendapat RK, sebanyak 42 narapidana mendapatkan RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang terdiri dari 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan. Selain itu terdapat seorang Narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memnuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Januari 2020, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 264.934 orang. Dari jumlah tersebut narapidana yang beragama Konghucu berjumlah 70 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement