Jumat 24 Jan 2020 23:40 WIB

Dinas Kehutanan Kosong, Pengawasan Hutan Semakin Lemah

Dinas kehutanan tidak ada di lingkup pemerintah kabupaten/kota.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Dinas Kehutanan Kosong, Pengawasan Hutan Semakin Lemah. Foto: Pembalakan Liar.
Foto: Indonesia Development Monitoring
Dinas Kehutanan Kosong, Pengawasan Hutan Semakin Lemah. Foto: Pembalakan Liar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Ketiadaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kehutanan (Dishut) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Pemerintah Kota (Pemkot), menambah lemahnya pengawasan dan pengaturan kawasan hutan di daerah tersebut. Selama ini, keberadaan OPD tersebut setidaknya dapat mengerem kerusakan hutan yang terjadi. 

“Saya tidak tahu, tidak adanya Dinas Kehutanan di kabupaten/kota apakah berasal dari pusat atau provinsi. Namun, yang jelas tidak adanya dinas tersebut pengawasan dan pengaturan hutan menjadi lemah,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Bandar Lampung, Kamis (23/1).

Baca Juga

Arinal yang penah menjabat kepala Dishut Provinsi Lampung selama enam tahun menyatakan, keberadaan dishut di kabupaten/kota apalagi daerah tersebut terdapat berbagai wilayah hutan baik hutan taman nasional, negara, produksi, dan lindung, sangat melekat pengawasannya.

Menurut dia, sejak ditiadakannya OPD dishut di masing-masing kabupaten/kota, pengawasan wilayah hutan diserahkan kepada Pemerintah Pusat, sedangkan daerah hanya jadi penonton. Lalu, ujar dia, seberapa banyak perangkat pemeirntah pusat untuk melakukan pengawasan hutan yang luas tersebut.

Salah satu dampak terparah, ditiadakannya OPD dishut di daerah, ujar Arinal, aksi pembalakan liar di hutan kawasan, negara (lindung), produksi, dan lainnya semakin meningkat. “Jumlah kasus pembalakan liar di kawasan huta di Lampung meningkat dua terakhir ini,” katanya.

Ia berharap, pemerintah pusat dapat mengembalikan kembali OPD dishut di masing-masing pemkab dan pemkot seperti semula, bila tidak ingin areal hutan kita menjadi rusak parah. Pengawasan areal hutan yang dilakukan pemerintah pusat saat ini, sangat jauh dari harapan.

Kerusakan hutan di Lampung telah mencapai 37,42 persen dari luas lahan hutan di Lampung 1,475 juta hektare.  Ia berharap pemerintah pusat bila tidak sanggup lagi mengawasi hutan-hutan di Lampung yakni hutan kawasan (konservasi), hutan lindung, dan hutan produksi, sebaiknya dikembalikan dan diserahkan lagi kepada daerah.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung Prof Sunarto mengatakan, pembalakan liar terjadi karena lemahnya pengawasan, sistem penerbitan izin kayu yang disalahgunakan, dan sarana pendukung pencegahan dan penaggulangan hutan.

Menurut dia, pencegahan pembalakan perlu sinergitas dan kepedulian bersama, tidak bersifat parsial. Motif ekonomi dalam kerusakan hutan sangat kencang terjadi, sehingga keterlibatan aparat desa, tokoh masarakat, petugas dan penegak hukum akan sangat memungkinkan.

Dari semua itu, ia berharap ada upaya tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang melakukan perusakan hutan. Menurut dia, siapa saja yang yang menyalahi ketentuan dalam hal penggunaan fungsi hutan dikenakan sanksi tegas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement