REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah mengantisipasi dengan mempersiapkan penambahan anggaran senilai Rp 8 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini untuk alokasi dana bantuan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kami akan usahakan masyarakat miskin di Kota Pontianak bisa terbantu," ujar
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamton. Edi mengatakan, anggaran bagi peserta BPJS kesehatan PBI APBD Pemkot Pontianak sebesar Rp 8 miliar.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Kota Pontianak yang membutuhkannya."Penambahan anggaran tersebut otomatis akan menjadi beban APBD Pemkot Pontianak tahun 2020," ujarnya.
Dia berharap agar kualitas hidup masyarakat meningkat karena dengan peningkatan itu maka masyarakat yang sakit akan semakin berkurang.
Sebelumnya Pemkot dan DPRD Kota Pontianak telah melakukan persetujuan bersama terhadap lima Raperda yang diusulkan sebagai acuan pelaksanaan perda tersebut. "Kelima Raperda yang diajukan ke DPRD Kota Pontianak tersebut tentu akan berdampak baik bagi masyarakat Kota Pontianak," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.
Edi menambahkan, seperti perda penyertaan modal bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak, akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui pinjaman yang diberikan kepada UMKM tersebut."Kemudian perda pajak, tentu bisa meningkatkan pendapatan dalam membangun Kota Pontianak," katanya.