REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat Reno Esnir meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pengeroyokan jurnalis Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Teuku Dedi Iskandar, di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Ia mengatakan, harus ada upaya penegakan hukum dalam kasus pengeroyokan jurnalis tersebut sebagai bentuk tanggung jawab aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, demi menjaga keamanan dan dalam koridor penegakan hak asasi manusia.
"Kepolisian harus segera menangkap sekelompok orang yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara Biro Aceh Teuku Dedi Iskandar yang bertugas di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh," ujar Reno berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Rabu (22/1).
Dia menambahkan, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada pasal 8 menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
"Mengacu pada UU tersebut, kami mengecam keras terjadi tindakan kekerasan yang menimpa wartawan Antara Aceh Dedi Iskandar," kata dia.
Ketua PFI Pusat itu juga menuntut semua pihak yang terlibat dalam peristiwa kekerasan tersebut atau yang mengarah pada tindak kriminal apa pun di dalam kasus tersebut, untuk segera mempertanggungjawabkan tindakannya pada peristiwa pengeroyokan di salah satu warung kopi pada Senin (20/1). Selain itu, organisasi kewartawanan tersebut meminta kepada pemerintah daerah setempat agar menghentikan segala bentuk teror dan tindakan kekerasan yang menimbulkan kerugian fisik maupun psikis berupa keresahan, rasa tidak aman, dan ketakutan.
"Mendesak kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang mengarah pada terjadi tindak kekerasan pada 20 Januari 2020, dengan mengungkap pelaku serta semua yang terlibat dalam tindakan kekerasan dan tindak kriminal lainnya," kata Reno pula.