Rabu 22 Jan 2020 20:33 WIB

Kejakgung Janji tak Ada Penggelapan Aset Sita Jiwasraya

Kejakgung menjanjikan transparansi aset milik para tersangka PT Jiwasraya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah kendaraan barang bukti sitaan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah kendaraan barang bukti sitaan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menjanjikan transparansi dalam penyitaan aset milik para tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Aset yang disita dari lima tersangka, nantinya bakal dijadikan salah satu sumber pengganti kerugian negara dan dana nasabah. Akan tetapi, sampai hari ini, Kejakgung belum melakukan pengitungan nilai sementara seluruh aset yang disita.

"Kejaksaan (Agung) akan transparan terkait aset-aset (yang disita) ini," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (21/1).

Baca Juga

Hari menunjukkan transparansi penyitaan tersebut, karena sejumlah aset bergerak yang disita sudah tampak ada di laman parkir Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung. Seperti sembilan mobil mewah, dan satu motor besar yang tersegel sita oleh Kejaksaan Agung.

Hari tak ingin, terjadi aksi penggelapan oleh oknum tak bertanggung jawab, dalam penyitaan aset dari para tersangka Jiwasraya. Hari mengatakan, seluruh aset yang disita itu nantinya, akan menjadi salah satu sumber pendanaan ganti rugi keuangan negara, dan dana nasabah yang dirugikan terkait gagal bayar Jiwasraya. Janji tak ada penggelapan tersebut, sesuai dengan janji Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (20/1).

Jaksa Agung Burhanudin, menambahkan, penyitaan aset, bukan cuma menyasar barang-barang mewah milik tersangka sementara ini. Kata dia, selama penyidikan, sudah ada 1.400 sertifikat milik lima tersangka dalam status sita. "Banyak sekali (yang disita). Bayangin saja, sertifikat itu ada seribu empat ratus," katanya saat dijumpai di Gedung Pidana Khusus Kejakgung, Jakarta, Rabu (22/1).

Ketika ditanya sertifikat yang dimaksud, Burhanudin menegaskan sertifikat tanah. Akan tetapi, Kejakgung belum melakukan penaksiran berapa nilai seluruh aset yang disita tersebut. "Itu (nilai aset yang disita), belum dihitung. Masih direkap-rekap," ucapnya.

Menengok ketentuan, penaksir nilai aset memang dilakukan oleh tim appraisal atu penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk dilakukan pelelangan terbuka. Namun sebelum itu, penyitaan aset membutuhkan keputusan pengadilan untuk disahkan menjadi rampasan negara. 

Sementara ini, penyidikan dugaan korupsi Jiwasraya, Kejakgung sudah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya dari kalangan pebisnis saham, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat. Tiga tersangka lainnya, dari para mantan petinggi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Kelimanya kini dalam tahanan Kejakgung. Selain sudah menetapkan lima tersangka, masih ada delapan nama saksi yang dalam status pencegahan keluar negeri, dan berpotensi menjadi tersangka.

Kasus Jiwasraya, dugaan megaskandal korupsi dalam pengelolaan BUMN asuransi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ragam penyimpangan dalam aksi korporasi perusahaan milik negara itu, sejak 2006. Seperti manipulasi akutansi untuk membukukan laba semu. Juga, aksi penjualan produk asuransi Saving Plan yang merugikan keuangan negara. Meski belum menemukan angka pasti besaran kerugian negara, BPK memastikan, gagal bayar Jiwasraya per September 2018 mencapai Rp 13,7 triliun.

Akibat gagal bayar tersebut, Jiwasraya mengalami defisit keuangan mencapai Rp 27,2 triliun per November 2019. Angka gagal bayar dan defisit keuangan tersebut, membuat BPK meyakini, kasus korupsi Jiwasraya, berdampak sistemik gigantik. Karena melibatkan 17 ribu investor, dan 7 juta nasabah. Dalam proses penyidikan hukum dugaan korupsi itu, pun Kejakgung kerja keras dengan meneliti sedikitnya 5.500 transaksi pembelian dan pengalihan saham Jiwasraya yang dituding ilegal. Sampai saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan.

Sementara pemerintah, lewat Kementerian BUMN, awal pekan lalu menjamin akan mengganti uang nasabah yang dirugikan dalam gagal bayar Jiwasraya. Kementerian BUMN, pun mengaku sudah punya skenario untuk membayar klaim asuransi para nasabah yang dirugikan. Skenario tersebut, salah satunya membentuk holding baru asuransi, yang berpotensi mendatangkan dana baru sebesar Rp 2 triliun. Potensi dana baru dari holding tersebut, semestinya menjadi alternatif sumber dana pengganti utama yang berasal dari aset para tersangka yang sudah disita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement