Rabu 22 Jan 2020 18:33 WIB

BNNP Jambi Musnahkan Lima Kilogram Sabu

5 kilogram sabu dimusnahkan oBNN dengan cara dibakar menggunakan mesin pemusnah.

Barang bukti diperlihatkan saat rilis narkoba jenis sabu  (ilustrasi)
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Barang bukti diperlihatkan saat rilis narkoba jenis sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi melakukan pemusnahan terhadap lima kilogram sabu-sabu yang diamankan dari lima orang tersangka. Tiga dari lima tersangka itu adalah warga Sumatra Barat (Sumbar). Dia dibayar bandar narkoba untuk membawa narkotika jenis sabu dari Kepulauan Riau (Kepri) dengan tujuan Jambi. Modusnya berwisata dengan menggunakan mobil pribadi.

"Setelah berkas perkaranya selesai kini giliran barang buktinya yang kita musnahkan dan hanya beberapa gram yang ditinggalkan sebagai contoh di persidangan nanti," kata Kepala BNNP Jambi, Heru Pranoto, di Jambi, Rabu (22/1).

Baca Juga

Lima kilogram sabu-sabu yang dimusnahkan oleh BNN dengan cara dibakar menggunakan mesin pemusnah itu diamankan anggota BNN dari tiga warga Sumbar. Mereka yakni RA (27), RS (42) dan Y (41) ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Ketiga orang itu adalah kurir yang dibekuk tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi di kawasan Simpang KM 35 dekat perbatasan antara Kabupaten Muarojambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita lima paket besar atau seberat lima kg sabu dalam bungkus Guanyawang. Ketiganya merupakan kurir narkoba yang berasal dari Sumatera Barat yang diamankan pada beberapa waktu lalu di Simpang KM 35, Kabupaten Muarojambi.

Terungkapnya kasus ini berawal dari petugas yang mendapatkan informasi akan adanya pengiriman paket narkoba dari Kepri melalui perairan Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat menuju Kota Jambi. Rombongan pelaku terus dibuntuti petugas.

Ketika memasuki kawasan Simpang KM 35 dekat perbatasan antara Kabupaten Muarojambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi, petugas langsung meringkusnya. Pelaku yang berjumlah lima orang di dalam mobil Avanza putih tersebut tidak dapat mengelak lagi. Saat digeledah, petugas mendapatkan lima paket besar yang diduga narkoba jenis sabu di dalam mobil pelaku.

Untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut ketiga pelaku menggunakan modus baru. Pelaku berpura-pura mengajak warga untuk jadi penumpang di mobil yang dibawanya agar terlihat seperti sebuah keluarga.

Dalam aksi pelaku, lanjut Heru, untuk meloloskan narkoba jenis sabu tersebut, ketiga kurir mendapatkan upah Rp 25 juta dalam sekali perjalanan. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku masih ditahan di BNNP Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement