Rabu 22 Jan 2020 18:05 WIB

DPR Tetapkan 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020

Terdapat empat Omnibus Law dalam Prolegnas 2020.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan dalam Rapat Paripurna keenam masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Foto: ANTARAFOTO
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan dalam Rapat Paripurna keenam masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI telah menetapkan 50 RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas untuk 2020. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Sebelum penetapan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan dalam penyusunan Prolegnas Prioritas 2020. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa seluruh komisi sepakat untuk membawanya ke paripurna.

Baca Juga

"Hasil pententuan kembali prolgenas oleh legislasi juga telah disampaikan kepada seluruh pimpinan Komisi I sampai XI dalam rapat terbatas pimpinan anggaran legislasi dengan pimpinan komisi pada hari Selasa tanggal 21 Januari," ujar Supratman, Rabu (22/1).

Dalam 50 RUU prolegnas prioritas, terdapat empat Omnibus Law yang diajukan pemerintah. Keempatnya yakni, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dan RUU tentang Kefarmasian.

"Apakah laporan Baleg dapat kita setujui?" tanya Cak Imin dijawab setuju oleh peserta rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Berikut 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 :

1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. RUU tentang Pertanahan

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

5. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

7. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

11. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

13. RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan

18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

22. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

23. RUU tentang Penyadapan

24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila

26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

28. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional

29. RUU tentang Kefarmasian (Omnibus law)

30. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial

31. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

33. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

34. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

35. RUU tentang Ketahanan Keluarga

36. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

37. RUU tentang Profesi Psikologi

38. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji)

39. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional

40. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus law)

41. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus law)

42. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua

43. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

44. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika

45. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

46. RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus law)

47. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

48. RUU tentang Keamanan Laut

49. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

50. RUU tentang Daerah Kepulauan

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, bahwa sampai saat ini DPR belum menerima satu pun draf RUU Omnibus Law inisiatif dari pemerintah. Mantan Menko PMK itu mengungkapkan DPR tidak bertanggung jawab dan tidak menanggapi draf RUU Omnibus (Cipta Lapangan Kerja) yang beredar di publik yang sumbernya tidak jelas.

"DPR akan menerima masukan dari semua kelompok masyarakat sehingga pembahasan RUU Omnibus akan berlangsung secara komprehensif," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement