REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Saat ini DPR masih terus membahas revisi Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Anggota MPR, Ledia Hanifa Amaliah menilai dalam pelaksanaan revisi UU tersebut, memerlukan kehati-hatian tinggi. Sebab, menurut dia ada upaya memasukkan norma-norma yang dinilai berpotensi menggeser esensi keimanan dan ketakwaan dalam pendidikan.
“Kita harus jeli karena sering dalam pembahasan UU terdapat muatan yang diselundupkan dan tidak sesuai. Padahal UUD 1945 secara tegas menempatkan iman, takwa, dan akhlak mulia sebagai fondasi pendidikan nasional,” ujar Ledia saat menghadiri Sosialisasi Empat Pilar MPR yang diikuti hampir 200 tokoh masyarakat Kota Bandung, di Aula Kreativa Global School, Jl Soekarno Hatta, Kota Bandung, akhir pekan lalu.
Ledia yang juga anggota Komisi X DPR ini menegaskan pentingnya pemahaman kerja-kerja kebangsaan dalam perspektif konstitusi bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya para tokoh masyarakat.
Menurut dia, demokrasi Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan utama dalam memperjuangkan nilai-nilai kebangsaan secara legal, konstitusional, dan damai.
Konsep tersebut, sejalan dengan nilai Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin yang mengedepankan kemaslahatan dan ketertiban umat.
“Para pendiri bangsa memahami betul negara yang dibangun secara damai dan konstitusional akan memudahkan masyarakat dalam menjalankan ibadah serta mencapai tujuan bersama,” katanya menegaskan.
Indonesia, lanjut dia, merupakan negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, di mana seluruh pengaturan harus berdasar pada hukum yang disepakati secara konstitusional.
Ia menilai, keberadaan tokoh masyarakat dan wakil rakyat di pemerintahan seharusnya menjadi instrumen untuk terus memperbaiki kebijakan yang belum sejalan dengan nilai keadilan dan moral bangsa.
Ledia yang berasal dari Dapil Kota Bandung dan Cimahi ini juga menyoroti isu penguatan sumber daya manusia unggul sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, khususnya dalam konteks sistem pendidikan nasional.
Selain pendidikan, Ledia menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Ia mengingatkan, pengelolaan sumber daya alam tidak hanya soal eksploitasi, tetapi juga tanggung jawab pemeliharaan demi keberlanjutan dan keselamatan lingkungan. Ia mengajak peserta terus menjaga dan mengawal tujuan negara.
Ini seperti tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta berperan aktif dalam mewujudkan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
“Ini warisan besar para pendiri bangsa, yang sebagian besar merupakan ulama. Maka tugas kita hari ini meneruskan dan menjaga amanah tersebut,” katanya.