Rabu 22 Jan 2020 15:20 WIB

Polisi Ungkap Ganja Seberat 1,3 Ton

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya beserta polres jajaran mengungkap kasus ganja 1,3 ton

Rep: Flori Sidebang/ Red: Christiyaningsih
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya beserta polres jajaran mengungkap kasus ganja 1,3 ton. Ilustrasi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya beserta polres jajaran mengungkap kasus ganja 1,3 ton. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya beserta polres jajaran mengungkap kasus narkoba jenis ganja selama periode Desember 2019 hingga Januari 2020. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 1,3 ton.

"Kami menyita barang bukti dengan total sebesar 1,343 ton ini dari Ditnarkoba, Polres Jakbar, Jaksel, Bekasi, dan Depok. Mereka (para pelaku) akan mengedarkan narkoba ini, jenis ganja, di wilayah hukum jajaran Polda Metro Jaya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/1).

Baca Juga

Nana mengatakan dari pengungkapkan itu polisi menangkap 19 tersangka. Namun, satu tersangka meninggal setelah ditembak polisi karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan terkait peredaran ganja di Jakarta dan sekitarnya. Polda Metro Jaya beserta polres jajaran pun melakukan pengembangan terkait penemuan ganja tersebut dan menemukan barang bukti serupa sebanyak 254 kilogram di Kota Nopan, Sumatera Utara.

Setelah itu, sambung Nana, polisi kembali melakukan pengembangan. Dari informasi yang diperoleh, terdapat ladang ganja seluas lima hektare di desa Banjarlancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing, Sumatera Utara.

"Hasil penelusuran yang dilakukan gabungan Polda Metro Jaya dan Sumatra Utara ini memang cukup jauh. Kita kalau di Mandailing Natal sampai ke desa terakhir (Desa Banjarlancat) itu kurang lebih tiga jam ditempuh dengan kendaraan. Kemudian anggota ini berjalan kaki sekitar enam jam untuk sampai lokasi," ungkap Nana.

Saat tiba di ladang ganja itu, polisi menemukan tanaman ganja dengan tinggi 150 sentimeter hingga 200 sentimeter. Polisi pun segera memusnahkan ladang ganja itu. "Ladang lima hektare kita bakar tapi ada yang kita sisipkan untuk barang bukti," imbuhnya.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement