Rabu 22 Jan 2020 06:47 WIB

Puan Klaim Sudah Tagih Draf Omnibus Law ke Pemerintah

Puan mengaku tidak mengetahui alasan pemerintah tak kunjung mengirimkan draf.

Ketua DPR RI Puan Maharani
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Ketua DPR RI Puan Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani mengklaim sudah menagih draf Omnibus Law yang dipersiapkan pemerintah agar segera diserahkan ke DPR RI. Hingga kini, Puan mengklaim DPR RI belum menerima draf omnibus law apapun dari pemerintah. 

"Saya sudah meminta kepada pemerintah untuk segera memberikan draf omnibus law terkait cipta lapangan kerja dan perpajakan," kata Puan di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Baca Juga

Puan mengaku tidak mengetahui alasan pemerintah tak kunjung mengirimkan draf. Namun ia menilai, semakin cepat pemerintah kemudian bisa memberikan draf tersebut, maka semakin pula pembahasan di DPR Segera dimulai. Tentunya, kata Puan, bila omnibus law yang dikirim pemerintah sesuai dengan prioritas DPR. 

Pada Selasa (21/1), sebuah draf omnibus law Cipta Lapangan Kerja beredar. Namun, Puan tak mengakui keabsahan draf tersebut. Ia mengklaim, dirinya belum membaca Omnibus Law tersebut. 

"Sampai hari ini DPR belum menerima drafnya. sehingga kalau ada masyaraat mempertanyakan isi draf, draf yang mana orang DPR aja belom terima," kata Puan. 

"Saya saja sebagaia ketua DPR dan sudah saya tanyakan kepda komisi dan baleg belom ada drafnya terkait dengan itu. Jadi sebenarnya yang dipermasalahin yang mana sih," ujar Politikus PDIP itu kembali menambahkan. 

Terlepas dari polemik draf itu, Puan menilai yang paling penting adalah bagaimana DPR RI bisa mensosialisasikan omnibus law tersbeut me masyrakat. Sehingga, tidak menimbulkan spekulasi yang berlebihan. 

Dalam perkembangannya, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja telah menuai protes. Protes pertama muncul dari para kaum buruh yang selama dua pekan terakhir telah menggelar dua kali aksi di DPR RI. Mereka khawatir RUU tersebut mengancam hak - hak buruh dan menguntungkan pengusaha serta investor semata.

Kemudian, salah satu poin yang menjadi sorotan, dalam draf bertajuk Omnibus law Cipta Lapangan yang beredar, pemerintah menghapus sejumlah pasal dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 552 draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement