Rabu 22 Jan 2020 03:30 WIB

DPR Belum Terima Draf Omnibus Law dari Pemerintah

DPR masih harus mengesahkan RUU yang masuk dalam prioritas 2020.

Buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law cipta lapangan kerja di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).
Foto: Republika/Prayogi
Buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law cipta lapangan kerja di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi DPR RI belum menerima draf resmi empat rancangan undang-undang (RUU) terkait dengan Omnibus Law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, Perpajakan, Ibu Kota Negara, dan Kefarmasian.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Rieke Dyah Pitaloka di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa. "Belum (draf RUU terkait omnibus law), ini 'kan belum tahapan ke sana," katanya. 

Baca Juga

Saat ini, jelas Rieke, baru dalam tahapan agar ada pembahasan seluruh RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, harus disahkan dahulu dalam rapat paripurna DPR.

Menurut dia, DPR tidak bisa membahas RUU terkait dengan Omnibus Law yang dikirimkan oleh Pemerintah apabila belum disetujui DPR dalam rapat paripurna.

"Kalau Pemerintah mengirimkan draf tidak disahkan Prolegnas Prioritas 2020 di Rapat Paripurna DPR, tidak akan terjadi pembahasan," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu enggan mengomentari terkait dengan beredarnya draf RUU Cipta Lapangan Kerja karena pihaknya masih menunggu draf resmi yang akan dikirimkan oleh Pemerintah.

Rieke mengatakan bahwa RUU terkait Omnibus Law masih tetap empat, sesuai dengan yang disetujui antara Baleg DPR, pemerintah, dan DPD RI pekan lalu. Tidak menutup kemungkinan untuk menerima masukan masyarakat.

"Jadi, tetap membuka ruang juga untuk hal-hal tertentu, baik itu yang menyangkut perhatian publik maupun secara subtansi memang penting bagi bangsa dan negara. Itu bisa dibuka lagi," katanya.

Sebelumnya, Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) bersama Menteri Hukum dan HAM, serta DPD RI, Kamis (16/1), menyetujui 50 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Dari 50 RUU tersebut, terdapat empat RUU yang masuk omnibus law, yaitu cipta lapangan kerja, serta ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian, ibu kota negara, dan kefarmasian.

Sementara itu, pemerintah menilai ada dua RUU terkait omnibus law yang menjadi superprioritas, yaitu RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement