Selasa 21 Jan 2020 22:09 WIB

Dalami Aliran Uang Wahyu Setiawan, KPK Periksa Advokat PDIP

KPK memeriksa advokat PDIP Donny Tri untuk dalami aliran uang ke Wahyu Setiawan.

Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa advokat PDIP Donny Tri Istiqomah terkait kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024. Penyidik KPK memeriksa Donny sebagai saksi soal aliran uang kepada tersangka eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE).

"Masih seputar terkait dengan pemberian uang dari tersangka SAE (Saeful) kepada WSE (Wahyu Setiawan), masih seputar itu," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1).

Baca Juga

Selain Donny, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Saeful, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. "Materi pemeriksaan pada prinsipnya masih seputar aliran uang, pemberian uang kepada Pak WSE. Jadi, pada prinsipnya hari ini untuk pemeriksaan Pak SAE," kata Ali.

Sementara usai diperiksa, Wahyu mengaku diperiksa untuk tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR). "Hari ini, saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun," kata Wahyu.

Namun, Wahyu enggan menjelaskan lebih lanjut apa yang didalami penyidik dalam pemeriksaannya tersebut. "Banyak sekali pertanyaannya, saya lupa," kata Wahyu.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan sebagai Harun Masiku dan Saeful.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang saat ini masih didalami KPK memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Donny, dan Saeful. Wahyu menerima uang dari dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Selanjutnya Saeful memberikan uang Rp150 juta pada Donny, sisanya Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta pada Agustiani dan sisanya Rp250 juta untuk operasional. Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, namun uang tersebut masih disimpan oleh Agustiani.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement