Selasa 21 Jan 2020 20:38 WIB

Kasus Jiwasraya, Kejakgung Belum Taksir Aset yang Disita

Kejakgung Belum Menaksir Nilai Aset yang Disita dalam Kasus Jiwasraya

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah kendaraan barang bukti sitaan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah kendaraan barang bukti sitaan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum dapat menghitung berapa taksiran nilai aset yang disita dan diblokir dalam penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, selama penyidikan masih berlangsung, pelacakan dan upaya penyitaan aset milik para tersangka masih terus dilakukan. Kejakgung memastikan seluruh aset yang disita, tak bakal raib ke tangan oknum.

"Sementara ini, Kejaksaan belum bisa menilai secara keseluruhan nilai aset yang sudah disita. Karena, masih terus dilakukan, dan masih dipilah-pilah," kata Hari saat ditemui di Jakarta, Selasa (21/1).

Baca Juga

Hari mengatakan, tim penyidik hanya melacak dan melakukan penyitaan aset yang terkait dengan dugaan kasus korupsi Jiwasraya. Kata dia, pelacakan aset juga akan dilakukan sampai ke luar negeri jika ditemukan.

Ia menerangkan, aset yang dita oleh Kejaksaan, nantinya akan ditetapkan sebagai barang rampasan. Selepas itu, akan ada tim eksternal yang nantinya bakal menilai aset tersebut. "Nantinya Kejaksaan meminta tim appraisal (penilai) untuk memperikarakan aset-aset yang disita itu," ujarnya.

Hari mengatakan, aset-aset yang disita tersebut, nantinya akan menjadi salah satu sumber uang pengganti kerugian negara, dan dana milik nasabah yang dirugikan.

Sampai saat ini, kata Hari, tim penyidik sudah menyita sejumlah aset berupa barang bergerak pun yang tidak milik lima tersangka Jiwasraya. Sudah ada 10 mobil yang dikategorikan sebagai kendaraan mewah milik sejumlah tersangka yang disita, dan satu motor besar. Selain itu, Kejakgung juga meminta kepada Badan Pertahanan Negara (BPN) untuk melakukan blokir terhadap 156 bidang tanah di Lebak, dan Tangerang milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

Kata Hari, pemblokiran sertifikat tanah juga penyidik lakukan terhadap tersangka Syahmirwan.  Kata Hari, penggeledahan di rumah Syahmirwan, termasuk menyita surat berharga, dan barang-barang mewah seperti koleksi cincin, dan arloji mahal. Sedangkan penyitaan aset milik tersangka Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Heru Hidayat masih dalam bentuk kendaraan roda empat, dan motor. Seluruh rekening dan akun kustodian milik lima tersangka itu, pun sudah dibekukan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (20/1) juga memastikan, aset tersangka yang disita nantinya akan menjadi salah satu sumber dana pengganti kerugian negara, dan dana nasabah Jiwasraya. Namun nilai dari penyitaan aset ini, dikhawatirkan tak mampu menalangi nilai yang dibutuhkan untuk mengganti keuangan negara, pun dana nasabah. Menengok audit pendahuluan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), gagal bayar Jiwasraya per September 2018 mencapai Rp 13,7 triliun.

BPK, memang belum merampungkan audit investigasi untuk menemukan angka pasti besaran kerugian negara. Namun yang pasti, BPK mencatat, defisit keuangan Jiwasraya yang disebabkan ragam penyimpangan pengelolaan BUMN asuransi tersebut, mencapai Rp 27,2 triliun. Kapuspen Hari melanjutkan, berapapun nominal aset dari para tersangka yang nantinya  disita selama penyidikan, Kejakgung memastikan akan menjadikan itu sebagai rampasan negara untuk ganti rugi.

"Nilai aset ini fluktuatif. Seperti tanah, itu naik turun. Tetapi, Kejaksaan akan transaparan terhadap aset-aset ini," ujar Hari saat disinggung soal potensi penggelapan aset oleh oknum-oknum tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement