Selasa 21 Jan 2020 18:55 WIB

Polda Jatim Kembali Sita Rp 4,1 Miliar Aset MeMiles

Rp4,1 miliar yang didapat dari tiga rekening berbeda milik dua tersangka

Polisi menunjukkan tersangka berinisial SW beserta barang bukti saat ungkap kasus investasi ilegal MeMiles yang dikelola PT Kam and Kam di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/1/2020).
Foto: Antara/Humas Polda Jatim
Polisi menunjukkan tersangka berinisial SW beserta barang bukti saat ungkap kasus investasi ilegal MeMiles yang dikelola PT Kam and Kam di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali menyita uang aset investasi MeMiles sebesar Rp4,1 miliar yang didapat dari tiga rekening berbeda milik dua tersangka yakni Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan dan motivator Martini Luisa.

"Ketiga rekening ini terkait dengan dua tersangka yang ada," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (21/1)

Polisi menduga uang tersebut akan diselewengkan oleh Direktur PT Kam and Kam, sebab dalam temuannya tidak disimpan di rekening perusahaan, namun pribadi.

"Ini sudah ada pengalihan rekening inti perusahaan PT Kam and Kam. Bahkan juga keluar dari jalurnya, maka kami lakukan penyelamatan terkait aset tersebut," ucapnya.

Dengan adanya penyitaan uang itu maka maka total aset yang disita Polda Jatim saat ini menjadi Rp128 miliar dari Rp761 miliar omzet secara keseluruhan. "Aset awal yang disita Rp122 miliar, kemudian bertambah Rp2 miliar. Saat ini Rp4,1 miliar dari tiga rekening," kata perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.

Ke depan, kata dia, penyidik masih terus menelusuri rekening yang sudah disita karena total terdapat tujuh rekening. "Ini tiga rekening yang sudah dilakukan penyelamatan aset sehingga masih ada empat lagi," tutur mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement