Selasa 21 Jan 2020 17:09 WIB

KPK Tunggu Laporan Pengembalian Uang Mantan Menag

Uang disita KPK dari ruang kerja mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Rep: Dian Fath/ Red: Indira Rezkisari
KPK diminta segera mengembalikan uang yang disita dari mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
KPK diminta segera mengembalikan uang yang disita dari mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku masih menunggu laporan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait putusan mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014 2019 Romahurmuziy alias Romi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1) kemarin. Dalam putusan Romi, Majelis hakim memerintahkan kepada KPK untuk mengembalikan uang yang ditemukan dan disita oleh penyidik di ruang kerja mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Kami masih menunggu laporan JPU melalui jenjang Direktur Penuntutan mengenai putusan perkara tersebut secara mnyeluruh, dalam arti tidak terbatas pada penetapan barang bukti uang tersebut tapi putusan secara keseluruhan," terang Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (21/1).

Baca Juga

Selanjutnya, sambung Nawawi, baru akan ditetapkan sikap KPK apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Menurut Nawawi, apabila KPK menerima putusan, maka konsekuensinya adalah melaksanakan  perintah dalam putusan trsebut.

"Sebaliknya jika kami mengajukan upaya hukum banding, dengan sendirinya, perintah dimaksud harus menunggu putusan di tingkat banding," tuturnya.

Sebelumnya dalam pertimbangan majelis hakim terhadap barang bukti uang yang disita penyidik di ruang kerja saksi Lukman Hakim Saifuddin, majelis hakim menyatakan, selama pemeriksaan di persidangan tidak ada fakta yang menerangkan bahwa uang tersebut ada hubungannya dengan perbuatan terdakwa dalam perkara ini. Untuk itu, terhadap uang tersebut harus dikembalikan dari mana barang itu disita kepada saksi Lukman Hakim.

Sejumlah uang yang dimaksud, di antaranya satu amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang Rp 70 juta terdiri atas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 688 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 24 lembar.

Satu amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp 59,7 juta terdiri atas uang pecahan Rp 100 ribu rupiah sebanyak 597 lembar. Selanjutnya sebuah amplop yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 30 juta rupiah terdiri atas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 300 lembar.

Terkait dengan terkait barang bukti yang diperoleh pada penangkapan Romi oleh petugas KPK, yaitu satu amplop cokelat berisi uang tunai Rp 40 juta, satu amplop putih berisi uang Rp5 juta, satu map kuning berisi dua amplop putih dengan uang tunai total Rp20 juta, satu amplop putih berisi Rp 7 juta, dan satu amplop putih berisi uang tunai Rp 3,2 juta, dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Menimbang bahwa barang bukti yang diperoleh pada saat penangkapan terdakwa oleh petugas KPK itu, majelis hakim menyatakan, selama pemeriksaan di persidangan tidak ada fakta yang menerangkan uang tersebut ada hubungannya dengan perbuatan terdakwa pada perkara ini. Untuk, terhadap uang tersebut harus dikembalikan dari mana barang bukti itu disita, yaitu kepada terdakwa.

Sementara itu, uang pemberian mantan kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin kepada Romi sebesar Rp 250 juta yang telah dikembalikan melalui Norman Zein Nahdi selaku pengurus PPP Jatim disetorkan ke kas negara. "Pengembalian terdakwa melalui Norman Zein Nahdi tersebut di atas sebagai uang pengganti dalam perkara ini dan memerintahkan kepada penuntut umum agar uang tersebut disetorkan ke kas negara," kata Hakim.

Romi dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim. Ia terbukti menerima suap terkait dengan seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp 46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement