Selasa 21 Jan 2020 16:45 WIB

Tanggapan KPK Soal 7 Aturan Baru dari Presiden

Ada satu materi yang terdengar baru, yakni terkait hasil penggeledahan dan penyitaan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPK
Foto: repubika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Nawawi Pomolango menanggapi tujuh aturan baru soal KPK yang sedang digodok oleh Presiden Joko Widodo. Menurut Nawawi ada satu materi yang terdengar baru, yakni terkait hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi.

"Untuk  6 materi lainnya memang sudah lama terdengar dan tak ada prsoalan. Hanya mngenai adanya rencana PP tentang hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi, ini terdengar baru," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (21/1).

Menurut Nawawi, bila memang benar ihwal aturan tersebut maka harus dilakukan secara hati-hati. Bahkan, sambung dia, seyogyanya tidak diatur secara parsial.

"Dalam arti bukan hanya hasil pnggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK tapi juga meliputi tindakan penggeledahan dan penyitaan pada Kejaksaan dan Kepolisian termasuk didalamnya," terang Nawawi.

Pemerintah pusat sedang menggodok tujuh aturan baru soal KPK. Ketujuh aturan tersebut terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres). Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyebutkan ketujuh aturan baru tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Ketujuh aturan yang sedang disiapkan, antara lain rancangan PP Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, PP Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi, dan PP Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Kemudian ada juga rancangan Perpres Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perpres Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK, Perpres Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Dewas KPK, dan Perpres Organisasi & Tata Kerja Pimpinan KPK & Organ Pelaksana KPK.

"Yang Perpres OTK pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK belum ada izin prakarsa presiden. Sehingga belum dapat dilakukan pembahasan draft." ujar Dini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement