Selasa 21 Jan 2020 15:45 WIB

Pengganti Wahyu Setiawan Belum Dikabari secara Resmi

I Dewa Kade Riarsa Kandi mengaku belum dikabari secara resmi oleh KPU

Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahyu Setiawan resmi diberhentikan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (16/1) lalu. Penggantinya, I Dewa Kade Riarsa Kandi mengaku belum dikabari secara resmi oleh KPU maupun pihak kepresidenan.

"Sampai hari ini belum ya, jadi saya menghormati proses yang sedang berlangsung di Jakarta. Konfirmasi resmi baik dari KPU maupun kepresidenan sampai hari ini belum ada," ujar Dewa saat dihubungi Republika, Selasa (21/1).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), penggantian antarwaktu anggota KPU RI digantikan oleh calon anggota KPU peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yanh dilakukan DPR. I Dewa merupakan calon anggota KPU yang ikut dalam uji kelayakan dan kepatutan pemilihan anggota KPU RI pada 2017 lalu.

I Dewa yang saat itu adalah Ketua KPU Provinsi Bali, berada di urutan ke delapan, setelah tujuh calon anggota KPU terpilih. Saat ini, Dewa menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali.

Dewa mengaku, mengetahui informasi pemberhentian Wahyu karena dugaan kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI melalui media massa maupun media sosial. Akan tetapi, ia memahami ketentuan undang-undang, pengganti anggota KPU merupakan hak untuk dirinya.

"Pada proses seleksi KPU RI yang lalu saya memang berada pada urutan ke delapan, saya mendapatkan 21 suara pada saat voting di Komisi II (DPR. Jadi selebihnya tentu itu semua ada mekanismenya ada tahapannya. Jadi saya dalam posisi menghormati dan menunggu perkembangan lebih lanjut," jelas dia.

Sementara itu, jika dia dikonfirmasi resmi oleh presiden atau KPU RI sebagai pengganti antarwaktu anggota KPU, Dewa pun harus berkomunikasi dengan Bawaslu Provinsi Bali terkait mekanisme kelembagaan. Termasuk dirinya juga akan lapor juga ke Bawaslu RI.

"Karena ini kan masalah etika dan mekanisme kelembagaan jadi status resmi saya hari ini masih sebagai Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Bali," lanjut Dewa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement