REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengimbau warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) agar segera melakukan perekaman. Hal itu penting, karena KTP-el juga menjadi salah satu syarat pencoblosan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok yang dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Misbahul Munir mengatakan, hingga akhir 2019 lalu, masih terdapat sebanyak 8.175 warga yang belum merekam KTP-el. Namun, per Januari 2020, tersisa 3.448 yang belum merekam e-KTP.
"Kami juga sudah menghimbau pihak kelurahan untuk selalu siap melayani perekaman KTP-el. Jadi, warga silahkan melakukan perekaman e-KTP di kantor kelurahan masing-masing," ujar Munir.
Menurut Munir, percepatan perekaman ini juga merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Serta Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2013 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional. "Untuk itu, yang belum melakukan perekaman e-KTP, kami akan terus mendorong agar segera melakukan perekaman," imbuhnya.
Dia menambahkan, perekaman e-KTP tidak hanya bagi warga yang baru berusia 17 tahun. Tetapi juga berlaku untuk yang perekaman ganda dan pindah datang. "Ini sudah ada datanya, baik yang double perekaman, pindah, meninggal dunia, berumur 17 tahun harus mau memperbaiki maupun merekam kembali agar suaranya dapat digunakan saat Pilkada Kota Depok nanti," pungkas Munir.