REPUBLIKA.CO.ID, SIGI -- Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah, meringkus seorang pria berinisial MA alias Iyan (24), terduga pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang sering beraksi di wilayah setempat. MA menjalankan kejahatannya dengan mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Salah satu modus pelaku melakukan aksinya dengan mengaku sebagai anggota BNN kepada korban dan minta diantar ke suatu tempat," kata Kapolres Sigi AKBP Batara Purwacaraka dalam jumpa pers di Mapolres Sigi, Senin.
Sampai tujuan yang dimaksud, menurut Kapolres, tepatnya daerah sepi, pelaku merampas sepeda motor korban dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam. Sedikitnya, tiga sepeda motor telah ia gasak.
menKapolres jelaskan, motor yang berhasil pelaku rampas kemudian dua unit dijual di Provinsi Gorontalo dan satu unit di Kabupaten Parigi Moutong. Pelaku ditangkap di Parimo.
"Saat ini, tiga unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku telah diamankan di Mapolres Sigi bersamaan dengan pelaku," katanya.
Kapolres mengatakan, dalam penangkapan pelaku, polisi sempat kesulitan karena pelaku sempat melarikan diri masuk hutan dan melawan. Petugas kemudian menembak kaki kanan pelaku untuk melumpuhkannya.
"Untuk pasal yang diterapkan 365 ayat 1, pencurian yang dilakukan dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan prosesnya sudah dalam tahap satu," katanya.