Selasa 21 Jan 2020 04:00 WIB

Dua Terpidana Jadi Saksi di Sidang Iwa Karniwa

Iwa Karniwa menjadi terdakwa kasus suap Meikarta.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa menjalani sidang lanjutan dalam kasus proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/1).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa menjalani sidang lanjutan dalam kasus proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG—Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Sekda Jabar nonaktif, Iwa Karniwa, memasuki tahap pemeriksaan saksi. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung,  Senin (20/1), Jaksa KPK mengadirkan sejumlah  saksi untuk diperiksa. Saksi tersebut yaitu dua orang berstatus terpidana, dua mantan karyawan PT Lippo Cikarang, dan mantan ajudan bupati Bekasi.

Dua saksi yang berstatus terpidana yaitu Neneng Rahmi Nurlaili (saat itu Kabid Tata Ruang dan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi) dan Jamaludin. Sedangkan dua mantan karyawan PT Lippo Cikarang yang dihadirkan, yaitu Edy Dwi Soesianto dan Satriyadi. Sedangkan seorang saksi yaitu  Yusuf Taufik, mantan ajudan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah.

Baca Juga

Dalam kesaksiannya, saksi Neneng Rahmi menerima uang Rp 1 miliar dari Satriadi (mantan karyawan PT Lippo Cikarang). Uang tersebut diterima saksi pada bulan Maret 2017 di Ruko Deltas Mas. Uang yang dimasukkan ke dalam koper tersebut,  kata saksi, akan digunakan untuk pengurusan Perda RDTR dan persetujuan substansi ke Pemproiv Jabar.  

Sebagaimana diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekda Jabar nonaktif, Iwa Karniwa, menerima hadiah atau suap sebesar Rp 900 juta. Uang tersebut berasal dari PT Lippo Cikarang Tbk melalui PT Mahkota Sentisa Utama. Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar terdakwa mempercepat keluarnya persetujuan subtansi dari gubernur Jabar Jabar atas Raperda RDTR yang telah disetujui DPRD Kabupaten Bekasi.

 ‘’RDTR dalam rangka pengembangan pembangunan kawasan Meikarta yang berada di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang, dan Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi,’’ kata Jaksa KPK, Yadyn.

Atas perbuatan terdakwa, Jaksa KPK menjerat Iwa dengan Pasal 12 hurup a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi sebagaimana telah diubah dengan   UU No 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas UU No 31 Tahun 1991 tentang Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, Jaksa KPK juga menjerat terdakwa dengan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 atar 1 KUHP. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement