Senin 20 Jan 2020 15:48 WIB

Jaksa Agung Cari Cara Kembalikan Uang Nasabah Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan harta dari lima tersangka Jiwasraya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Jaksa Agung ST. Burhanuddin (kiri) didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Adi Toegarisman (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung ST. Burhanuddin (kiri) didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Adi Toegarisman (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan berusaha mencari cara untuk mengembalikan uang nasabah PT Jiwasraya. Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan harta dari lima tersangka Jiwasraya sebagai upaya membantu nasabah untuk mendapatkan kembali uangnya.

"Selain kami melakukan hukuman tapi kami juga akan usaha untuk pengembalian, ini yang terpenting juga dan kami juga sedang mendata," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).

Baca Juga

"Penyitaan-penyitaan harta untuk lima tersangka ini itu kami lakukan untuk dalam rangka nasabah terpenuhi," ujar Burhanuddin.

Kejaksaan Agung juga telah memanggil petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Sebab, banyak pihak yang menilai OJK gagal dalam mengawasi pola manajemen investasi jiwasraya yang menyebabkan perusahaan gagal bayar klaim jatuh tempo.

"Kami melaporkan, kami buka saja. OJK sudah kami panggil, jadi OJK sudah kami panggil dan kami juga sedang mengarah ke situ," ujar Burhanuddin.

Kendati demikian, ia tak mengungkapkan kapan pemanggilan OJK yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. "Dan itu juga udah kami lakukan, mohon izin, kami tidak full (sampaikan)," ujar Burhanuddin.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari meminta Kejaksaan Agung mempercepat proses penanganan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Sebab, kasus itu berkaitan dengan kepercayaan publik pada roda perekonomian negara, khususnya terkait asuransi.

"Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Jaksa Agung dengan satu proses hukum yang cepat. Karena terkait kasus Jiwasraya ini adalah menurut saya soal kecepatan dan kepastian," ujar Taufik.

Ia menilai penanganan kasus Jiwasraya yang cepat dan menganut prinsip kepastian hukum, berhubungan dengan roda perekonomian negara. Kejaksaan Agung juga diminta untuk melakukan kajian dalam membantu pemerintah menjamin hak-hak nasabah agar bisa terpenuhi.

"Gerakan paling cepat adalah Jaksa Agung, misalnya Panja di Komisi VI DPR atau proses di Kementerian BUMN. Karena Kejaksaan Agung mempunyai hak untuk memanggil dan sebagainya," ujar Taufik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement