Senin 20 Jan 2020 12:11 WIB

Nyanyi di Acara MeMiles, Pinkan: Lumayan Buat Cicilan Mobil

Pinkan menegaskan ia hanya mengici acara, bukan sebagai anggota MeMiles.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Pinkan Mambo diperiksa sebagai saksi terkait kasus investasi bodong MeMiles
Foto: Dadang Kurnia / Republika
Pinkan Mambo diperiksa sebagai saksi terkait kasus investasi bodong MeMiles

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyanyi Pinkan Mambo membantah jika disebut terlibat kasus investasi diduga bodong MeMiles yang dijalankan PT. Kam and Kam. Pinkan mengaku hanya pernah diundang untuk bernyanyi di acara yang digelar PT. Kam and Kam. Pinkan bahkan masih mengingat saat diundang ke acara PT Kam and Kam pada 15 Desember 2019.

"Saya pernah diundang acara MeMiles. Jadi saya cuma nyanyi sebagai pengisi acara doang. Itu tanggal 15 Desember," ujar Pinlan seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (20/1).

Baca Juga

Pinkan mengaku menolak tegas ketika diajak bergabung menjadi member MeMiles. Pinkan menyatakan hanya bersedia ketika diminta mengisi acara yang digelar PT. Kam and Kam.

"Kalau hanya tawaran nyanyi, ya saya terima. Karena kan uangnya lumayan buat cicilan mobil dan beli tas. Supaya infotaimen lihat tasnya Pinkan ndak itu-itu saja," ujar Pinkan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, selain Pinkan, pihaknya juga memanggil saksi lain, yakni pedangdut Siti Badriah.

Namun, kata dia, hingga kini yang bersangkutan belum mendatangi Polda Jatim, dan hanya mengirim kuasa hukumnya. Trunoyudo masih menunggu penjelasan dari kuasa hukum, apakah Siti Badriah akan memenuhi panggilan atau tidak.

Sebelumnya, dua artis Ibu Kota juga telah menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama, yaitu Eka Deli Mardiyana dan Marcello Tahitoe alias Ello. Dipanggil pula untuk diperiksa pekan ini, yaitu Adjie Notonegoro dan Judika. Poliso juga memanggil tiga anggota keluarga Cendana berinisial AHS, FFC, dan IAR.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu KTM, FS, ML, PH, dan W. Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT. Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan aset senilai Rp761 miliar tadi," ujar Luki.

Luki melanjutkan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya. "Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta," kata Luki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement