Ahad 19 Jan 2020 22:33 WIB

Tim Hukum PDIP Yakin Yasonna tak Intervensi Kasus Harun

Yaaonna dinilai hanya bertindak sebagai penonton, tak punya kewenangan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) didampingi Ketua DPP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Yasonna Laoly (kedua kiri), Ketua DPP Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah (kiri) serta tim hukum PDIP Teguh Samudera (kedua kanan) dan I Wayan Sudirta (kanan) saat menyampaikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) didampingi Ketua DPP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Yasonna Laoly (kedua kiri), Ketua DPP Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah (kiri) serta tim hukum PDIP Teguh Samudera (kedua kanan) dan I Wayan Sudirta (kanan) saat menyampaikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan melalui tim hukumnya memastikan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak akan melakukan intervensi terkait kasus yang menjerat mantan caleg Harun Masiku. Harun sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Enggak mungkin, enggak mungkin. Dari segi kewenangan dan status enggak mungkin dilakukan intervensi," kata anggota tim hukum DPP PDIP Maqdir Ismail, usai diskusi "Ada Apa Dengan Wahyu Setiawan", di Jakarta, Ahad.

Baca Juga

Menurut dia, tidak ada masalah siapa pun yang mengumumkan tim hukum. Apalagi kedudukan Yasonna sebagai Ketua DPP PDIP yang membidangi hukum, HAM dan perundang-undangan.

Maqdir juga menyebutkan kehadiran Yasonna saat itu hanya memberikan pengantar saja bahwa ini ada tim hukum yang dibentuk dalam kapasitas dan kedudukan sebagai ketua DPP PDIP.

Selanjutnya dalam proses pidana kasus tersebut, kata dia, Yasonna hanya bertindak sebagai penonton yang tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi.

"Saya kira enggak ada yang salah kok. Apalagi, secara rinci riil tidak ada kewenangan beliau untuk melakukan intervensi terhadap KPK. Dia Menkumham. Dalam proses pidana, Menkumham itu cuma penonton," ujarnya.

Termasuk soal imigrasi, Maqdir beralasan pihak imigrasi punya kewenangan sendiri dalam mencekal seseorang melalui direktorat jenderalnya.

"Kan ada delegasi wewenang, enggak perlu mendapatkan persetujuan dari menteri kalau mau mencegah orang. Itu kan langsung dirjen. Enggak perlu dikhawatirkan lah soal-soal kayak gitu," katanya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menegaskan tidak dapat mengintervensi pengusutan kasus dugaan suap pengurusan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang menjerat politisi PDIP Harun Masiku dan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Tidak ada dong (intervensi). Mana bisa saya intervensi, apa yang saya intervensi. Saya tidak punya kewenangan," ucap Yasonna.

Menurut Yasonna, ia yang juga Ketua DPP PDIP itu tidak akan dapat mengintervensi kasus itu kecuali memiliki posisi sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya kan bukan (komisioner KPK)," kata dia

sumber : Antara/Xinhua
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement