REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) Maqdir Ismail mengklaim Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly tak mengintervensi pengusutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan politikus PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hal itu dipertanyakan usai Yasonna yang juga kader PDIP mengumumkan tim hukum PDIP.
"Saya kira enggak ada masalah siapapun yang meng-annouce, kan Pak Yasona ketika itu hanya memberikan pengantar saja bahwa ini ada tim yang dibentuk dan beliau dalam sebagai Ketua DPP (PDIP)," ujar Maqdir di Jakarta Selatan, Ahad (19/1).
"Saya kira enggak ada yang salah apalagi secara real tidak ada kewenangan beliau untuk melakukan intervensi terhadap KPK, dia Menkumham. Itu enggak ada kewenangan dalam proses pidana, Menkumham cuma penonton. Enggak ada urusannya," lanjut dia.
Selain itu mengenai Menkumham yang membawahi Direktorat Jenderal Imigrasi terkait keberadaan Harun Masiku yang belum diketahui, kata Maqdir, Imigrasi memiliki kewenangan tersendiri. Imigrasi tak perlu mendapat persetujuan Menkumham Yasonna terkait pencegahan Harun Masiku ke luar negeri.
"Kan ada delegasi wewenang kan. Kan enggak perlu mendapat persetujuan dari Menteri kalau mencegah orang. Itu kan langsung direktur jenderal itu enggak perlu dikhawatirkan," kata dia.
Sebelumnya Yasonna mengklaim tidak akan dapat mengintervensi kasus itu kecuali memiliki posisi sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati pada Rabu (15/1) dirinya ikut menghadiri konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat.
Ia mengumumkan pembentukan tim hukum PDIP karena tugasnya selaku Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, bukan sebagai Menkumham. Ia berharap berbagai pihak tidak salah persepsi serta membedakan posisinya antara Menkumham dan Ketua DPP PDIP.
"Saya tidak ikut di tim hukum. Saya ketua DPP-nya membentuk tim hukum. Waktu kita bentuk saya umumkan, itulah tugas saya," kata Yasonna usai membuka Raker Evaluasi Kinerja dan Anggaran Program Administrasi Hukum Umum di Yogyakarta, Jumat (17/1).
Pada Rabu (15/1) DPP PDIP mengumumkan pembentukan tim hukum untuk menghadapi berbagai framing dalam kasus dugaan suap pengurusan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang menjerat Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tim hukum itu dipimpin oleh I Wayan Sudirta dengan anggota salah satunya Maqdir Ismail dan Teguh Samudera.