Ahad 19 Jan 2020 16:18 WIB

Pakar: PDIP Harusnya Tempuh Praperadilan, Bukan Datangi KPK

Pakar menyayangkan Dewas KPK yang menerima tim hukum PDIP.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, usai diskusi di Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (19/1).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, usai diskusi di Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (19/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih mengatakan, tak seharusnya PDI Perjuangan (PDIP) mendatangi Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus suap yang melibatkan kadernya dan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Menurut dia, apabila PDIP mempermasalahan terkait proses penegakan hukum maka PDIP seharusnya menempuh langkah hukum praperadilan.

"Karena ini kan proses hukum acara, jadi harus pakai hukum acara juga. Ini proses hukum sedang berjalan walaupun KPK misalnya ada yang tidak sah yang dilakukan kan ada proses hukum acara yaitu mungkin ada praperadilan dan sebagainya," ujar Yenti di Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (19/1).

Baca Juga

Di sisi lain, ia juga menyayangkan Dewas KPK yang menerima tim hukum PDIP tersebut. Padahal, bisa saja Dewas KPK menolak pertemuan karena posisinya mengawasi pimpinan KPK secara internal, bukan laporan dari luar.

Dengan demikian, apabila ada pihak yang menilai kinerja anggota KPK tak sesuai peraturan, maka bisa ditempuh dengan jalur hukum. Untuk itu, ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

"Tentu kurang bagus ya ketika mendatangi dewas, dan enggak bagus juga dewasnya meladeni, karena kan yaudah yang enggak terima yang mananya nanti lihat proses," kata Yenti.

Ia menuturkan, KPK harus bisa menjawab secara jelas kronologis penangkapan dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan membuktikan sangkaannya dalam persidangan. KPK telah menetapkan empat tersangka diantaranya Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan politikus PDIP Harun Masiku.

Yenti menambahkan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mencantumkan Dewas KPK merupakan aturan baru. Beberapa peraturan presiden pun belum rampung disahkan sehingga terkait aturan baru berkaitan dengan penyadapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penangkapan harus dikawal.

"Apakah sah tidaknya penggeledahan, sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya penyitaan, itu tidak sah kenapa," tutur dia.

Tim hukum PDIP mendatangi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Kamis (16/1). Tim hukum yang terdiri dari I Wayan Sudirta menegaskan kehadirannya untuk melaporkan kepada Dewas KPK.

"Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar 7 poin kepada Dewas," kata Wayan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/1).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement