Ahad 19 Jan 2020 11:19 WIB

Rumah Deret Tamansari Bandung Belum Miliki IMB

Sebulan setelah penggusuran, pembangunan rumah deret di Tamansari tak kunjung dimulai

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Petugas Satpol PP memindahkan  barang milik warga saat penggusuran permukiman Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12).
Foto: Abdan Syakura
Petugas Satpol PP memindahkan barang milik warga saat penggusuran permukiman Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satu bulan setelah pembongkaran terakhir 18 bangunan di RW 11, Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pembangunan rumah deret masih belum dimulai hingga saat ini. Hal itu karena perizinan mendirikan bangunan (IMB) masih ditempuh dan diproses oleh pihak pengembang.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Agus Hidayat mengatakan pembangunan rumah deret diperkirakan akan dimulai pada akhir Januari. Menurutnya, saat ini pihak pengembang masih menyelesaikan perizinan IMB.

Baca Juga

"Akhir Januari setelah IMB nya beres (pembangunan rumah deret)," ujarnya saat dihubungi, Ahad (19/1). Menurutnya, seluruh perizinan dan administrasi lainnya sudah selesai dikerjakan terkecuali IMB yang masih dalam proses.

Ia mengungkapkan, belum selesainya IMB dikarenakan proses administrasi yang harus ditempuh panjang. Beberapa di antaranya menurutnya harus membahas dengan tim ahli bangunan gedung, analisis dampak lingkungan (Amdal), dan lain-lainnya.

Terkait proses clearing atau pembersihan di area pembangunan rumah deret, Agus menambahkan proses tersebut masih menunggu situasi dan kondisi yang lebik baik. "Ya, tinggal IMB. Semua sudah siap. Clearing nunggu situasi dan kondisi lebih baik," katanya.

Sebelumnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan  (DPKP3) Kota Bandung menutup area lahan di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan menggunakan pembatas berbahan material seng. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan aset.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan  (DPKP3), Dadang Darmawan mengatakan pasca-pengamanan aset, dilakukan pemagaran pada batas tanah yang merupakan milik pemerintah Kota Bandung. Selain itu, akan dilakukan pematangan lahan.

"Ada puing-puing (bangunan) bekas pembongkaran harus dibereskan. Setelah itu dilakukan pembangunan rumah deret," ujarnya saat ditemui di RW 11 Tamansari, Kamis (12/12).

Menurutnya, pematangan lahan diperkirakan akan berlangsung selama satu bulan bersamaan pembangunan rumah deret yang berlangsung 6 bulan.

"Juni 2020 sudah punya rumah deret, tahap satu kurang lebih 200 unit," ungkapnya. Ia mengatakan pada luas lahan 6.000 meter persegi, sekitar 3.500 meter persegi akan dibangun rumah deret tahap pertama dengan tipe di antaranya 21 dan 24.

Dadang menambahkan, anggaran yang digunakan untuk pembangunan rumah deret sebesar Rp 66 miliar meneruskan kontrak pada 2017. Selain itu, pemerintah pusat melalui program Kotaku memberikan dana alokasi khusus sebesar Rp 11 miliar untuk penataan kawasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement