Jumat 17 Jan 2020 23:58 WIB

Awal 2020, Polres Madiun Tangani Lima Kasus Narkoba

Dari lima kasus narkoba, Polres Madiun menangkap 11 tersangka

Polisi menunjukan barang bukti pil koplo jenis Trihexyphenidyl (THP) saat gelar kasus (ilustrasi). Dari lima kasus narkoba, Polres Madiun menangkap 11 tersangka
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Polisi menunjukan barang bukti pil koplo jenis Trihexyphenidyl (THP) saat gelar kasus (ilustrasi). Dari lima kasus narkoba, Polres Madiun menangkap 11 tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, menangani sebanyak lima kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang yang terjadi di wilayah hukumnya selama kurun waktu akhir Desember 2019 hingga pekan kedua Januari atau awal 2020.

"Dari lima kasus tersebut, terdapat tiga kasus penyalahgunaan narkoba dan dua kasus peredaran pil dobel L atau koplo," ujar Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono di Mapolres Madiun, Jumat (17/1).

Dari lima kasus tersebut, terdapat sekitar 11 tersangka yang diamankan Polres Madiun. Dua orang tersangka di antaranya merupakan pasangan suami istri asal Sidoarjo yang berperan sebagai pengedar. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 5 gram sabu-sabu.

"Sesuai pengakuannya, sabu-sabu itu didapatkan dari Medaeng. Narkoba seberat 5 gram lebih tersebut akan diedarkan di wilayah Madiun dan sekitarnya," ucap Ruruh.

Secara total, jumlah barang bukti yang disita dalam kasus narkoba tersebut adalah sabu-sabu seberat 5,62 gram, 500 butir pil dobel L, dan sejumlah alat untuk mengonsumsi barang haram tersebut. Ruruh menjelaskan pihaknya bersama jajaran akan intensif melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka kasus narkoba akan dikenai dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara mencapai seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka peredaran pil dobel L akan dikenai Pasal 197 dan atau Pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement