Jumat 17 Jan 2020 21:19 WIB

Enggan Kembalikan Bonus, Member MeMiles Terancam Pasal TPPU

Beberapa member enggan mengembalikan bonus yang diperoleh.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Polisi menunjukkan tersangka berinisial SW beserta barang bukti saat ungkap kasus investasi ilegal MeMiles yang dikelola PT Kam and Kam di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/1/2020).
Foto: Antara/Humas Polda Jatim
Polisi menunjukkan tersangka berinisial SW beserta barang bukti saat ungkap kasus investasi ilegal MeMiles yang dikelola PT Kam and Kam di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Gidion Arif Setyawan mengimbau sejumlah member investasi diduga bodong MeMiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam, untuk segera mengembalikan bonus yang diperoleh dari perusahaan. Imbauan tersebut dikeluarkan setelah adanya beberapa member yang merasa diuntungkan perusahaan saat top up, dan enggan mengembalikan bonus yang diperoleh.

"Perlu dipahami, bahwa reward yang diterima dan dikuasai oleh sejumlah member sekarang, yakinlah itu bukan dari uang sendiri, tapi itu dari uang member yang lain juga. Mari kita bersama-sama kita bela member yang dirugikan," kata Gidion di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (17/1).

Gidion menyebut, jika para member yang merasa diuntungkan masih saja berkelit, menurutnya, bisa saja diproses hukum dengan dikenai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia bahkan mengancam, polisi akan melakukan penyidikan dan pemeriksaan pada member-member yang enggan mengembalikan aset tersebut.

"Ya (bisa TPPU) kalau dia merasa mendapatkan reward kemudian dia berkelit dengan itu, saya pastikan saya gunakan kewenangan penyidikan," ujar Gidion.

Gidion mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, PT. Kam abd Kam memiliki aset sekitar Rp 761 miliar, yang kesemuanya adalah uang yang berasal dari member. Dari total tersebut, aset yang diamankan Polda Jatim baru berupa uang sebesar Rp 124 miliar, dan mobil sebanyak 23 unit.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu KTM, FS, ML, PH, dan W. Polda Jatim juga telah memeriksa dua artis, yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan penyanyi Marcello Tahitoe (Ello).

Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT. Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan aset senilai Rp761 miliar tadi," ujar Luki.

Luki melanjutkan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya.

"Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta," kata Luki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement