Sabtu 18 Jan 2020 00:18 WIB

KPK Kirim Surat Panggilan Pemeriksaan kepada Harun Masiku

KPK kirimkan surat panggilan pemeriksaan meski Harun Masiku masih buron.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Harun Masiku
Foto: Republika
Harun Masiku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan suap proses PAW anggota DPR yang menjerat wahyu Setiawan. Pada Jumat (17/1), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap caleg PDIP, Harun Masiku meskipun yang bersangkutan masih buron.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan Harun sebagai tersangka. Penyidik, sambung Ali, mengirimkan surat pemanggilan ke kediaman Harun.

Baca Juga

"Di samping upaya pencarian oleh KPK dan melalui bantuan penangkapan kepada Polri

juga melalui persuasif dengan cara imbauan untuk menyerahkan diri dan memanggil sebagai tersangka ke alamat tempat tinggalnya di daerah," kata Ali di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/1).

Diketahui, sejak tangkap tangan pada Rabu (8/1) sampai kini Harun masih buron. Ditjen Imigrasi menyebut Harun telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (6/1) atau dua hari sebelum KPK melancarkan tangkap tangan.

Pada Kamis (9/1), KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement