Jumat 17 Jan 2020 15:19 WIB

Pakar: Langkah PDIP Laporkan KPK ke Dewas tidak Tepat

Ahli hukum menilai langkah PDIP laporkan KPK ke Dewas soal kasus suap PAW tak tepat.

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta semua pihak yang tidak terima dengan langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK, agar menggugat melalui praperadilan. Menurutnya Dewan Pengawas KPK tidak bisa dijadikan bemper untuk menekan KPK.

"Jika setiap pihak yang keberatan terhadap langkah KPK melapor kepada Dewas, ini bisa mengkebiri independensi KPK, padahal apa yang dilakukan KPK adalah pelaksanaan kewenangannya sebagai penegak hukum. Jadi jika ada pihak termasuk PDIP yang keberatan langkah projusticia KPK silakan gugat melalui praperadilan," ujar Fickar kepada Republika.co.id, Jumat (17/1).

Baca Juga

Fickar menjelaskan, jika dikaitkan dengan UU KPK (Pasal 65) maka komisioner dan pejabat KPK saja bila bertemu pihak yang sudah berurusan dengan KPK diancam dengan hukuman 5 tahun. Mestinya meskipun tidak tertulis Dewas sebagai bagian dari KPK juga terikat dengan aturan itu.

"Jadi kalau secara sengaja menemui pihak yang sedang berperkara, jelas-jelas sebenarnya fungsi Dewas tidak lain sebagai perwakilan presiden yang berkuasa, karena itu menurut saya orang-orang yang duduk di Dewas telah mempermalukan dirinya sendiri," katanya.

"Jangan sampai dewas hanya dijadikan bemper, yang justru merusak nama baik orang-orang di dalamnya," ucapnya.

Seperti diketahui, tim hukum PDIP bertemu dengan Dewan Pengawas KPK. Dalam pertemuan itu, PDIP menyerahkan surat yang berisi poin-poin temuannya soal operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Anggota tim hukum PDIP I Wayan Sudirta  menjelaskan isi poin-poin yang diserahkan ke Dewas KPK. Salah satunya kabar rencana penggeledahan di DPP PDIP yang gagal dan tidak memiliki izin Dewas KPK. Ia menjelaskan,  belum ada penetapan tersangka dalam kasus OTT Wahyu Setiawan saat tim KPK datang ke DPP PDIP. Menurutnya, KPK belum bisa melakukan upaya penggeledahan karena masih tahap penyelidikan.

Selain itu, tim hukum PDIP juga mengadukan soal dugaan kebocoran sprinlidik ke Dewas KPK . Tim hukum juga bicara soal adanya framing untuk menjatuhkan nama PDIP terkait OTT Wahyu Setiawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement