Jumat 17 Jan 2020 14:38 WIB

Mobil Mewah Hingga Motor Gede Disita Terkait Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penyiataan aset tersangka kasus Jiwasraya.

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Febrianto Adi Saputro, Antara

Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

Baca Juga

Seusai penetapan lima tersangka itu, tim penyidik Kejakgung melakukan penyitaan di antaranya lima mobil mewah dan dua motor besar. Tim pelacakan aset di Direktorat Pidana Khusus Kejakgung, juga melakukan pemblokiran rekening, dan aset tanah ratusan bidang milik lima tersangka penyebab gagal bayar perusahaan asuransi milik negara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum ) Kejakgung Hari Setiyono Hidayat mengatakan, pelacakan aset sudah dimulai sejak Rabu (15/1). Sejumlah penyitaan, pun sudah dimulai, dan akan terus dilakukan sepanjang penyidikan. Menurut dia, pelacakan, dan penyitaan, serta pemblokiran aset tersebut, sebagai lanjutan dari proses penyidikan hukum.

Pada Kamis (16/1) misalnya, tim jaksa penyidik Jampidsus Kejakgung menyita dua unit kendaraan milik tersangka kasus Jiwasraya, Syahmirwan usai menggeledah kediaman tersangka di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (16/1). Tak hanya menyita dua kendaraan, tim jaksa juga menyita beberapa dokumen di antaranya sertifikat tanah dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito.

"Nantinya (barang sitaan) akan dijadikan barang bukti, sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," katanya.

Akan tetapi, kata Hari, meski sudah dalam status sita, dan blokir, Kejakgung belum melakukan penghitungan terkait nilai seluruh aset tersebut. Sebab kata dia, nantinya akan ada tim appraisal atau penilai, yang dapat menakar nilai total aset yang sudah disita tersebut. Berikut sejumlah aset, dan kendaraan milik para tersangka, yang sudah dalam penyitaan Kejakgung:

  1. MPV Toyota Alphard B 1018 DT atas nama kepemilikan Hendrisman Rahim.
  2. Sedan Mercedes-Benz B 70 KRO atas nama  kepemilikan PT Hanson Internasional Tbk.
  3. MPV Toyota Alphard B 269 HP atas nama kepemilikan Hary Prasetyo.
  4. Sedan Mercedes-Benz B 926 MRA atas nama kepemilikan Rahmanwiryanti, istri dari Hary Prasetyo.
  5. Sedan Mercedes-Benz B 737 DIR atas nama kepemilikan PT Asuransi Jiwasraya.
  6. Motor Harley Davidson B 6035 WGL atas nama kepemilikan Hendrisman Rahim.
  7. Sebanyak 156 bidang tanah dalam status blokir di Lebak, dan Tangerang atas nama kepemilikan Benny Tjokrosaputro.
  8. Toyota Innova Reborn nopol B 26 YRA dan Honda CRV nopol B 1065 MW atas nama kepemilikan Syahmirwan.
photo
Mantan kepala divisi investasi dan keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/1).

Dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, menyebabkan gagal bayar klaim senilai Rp 13,7 triliun pada 2018. Perusahaan asuransi milik negara itu, pun terancam bangkrut dengan kondisi defisit keuangan mencapai Rp 27,2 triliun pada November 2019. Kejaksaan Agung, masih terus melakukan penyidikan terkait kasus yang menurut BPK, berdampak sistemik gigantik ini.

Hari juga mengatakan, penyidik Jampidsus tidak hanya akan menangani tindak pidana korupsi dalam skandal PT Asuransi Jiwasraya. Tetapi, juga akan mengusut kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sekarang tipikor dulu. Nanti hasil kejahatannya itu dipakai untuk kepentingan lain, nanti diusut," kata Hari di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/1).

Terlebih potensi kerugian negara dalam kasus ini tidak sedikit. "Sambil berjalan (usut TPPU), sementara ini tipikornya dulu, nanti pelacakannya uangnya untuk apa," kata Hari.

Dalam paparannya di hadapan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/1), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan sejumlah langkah yang telah dilakukan pihaknya terkait kasus yang membelit PT Asuransi Jiwasraya. Burhanuddin mengatakan, Kejakgung telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 130 saksi dan dua orang ahli.

"Tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik dari internal dan eksternal asuransi Jiwasraya," kata Burhanuddin dalam pemaparannya.

Selain itu penyidik juga telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI. Dalam kesempatan itu, penyidik dan BPK RI juga telah menyimpulkan sejumlah hal.

Pertama, BPK dan penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk JS Saving Plan dan investasi saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Asuransi Jiwasraya. Kedua, perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigatif.

"Penyidik kejagung dan tim pemeriksa BPK sepakat berkoordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara," ujar Burhanuddin.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, antara lain PT Trada Alam Minera, kemudian PT Pool Advista Asset Management, PT Millenium Capital Management.

"Sebanyak 15 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset serta kami juga mengkloning apa yang kami dapat dalam IT," paparnya.

Tidak hanya itu, BPK dan penyidik juga sudah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya. Kemudian, Burhanuddin menjelaskan, penyidik dan BPK sudah mengajukan surat permohonan kepada OJK untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara Jiwasraya. Pemeriksaan terhadap ahli dan ahli perasuransian juga telah dilakukan.

"Melakukan koordinasi, komunikasi secara intensif dengan pihak manajemen PT Asuransi Jiwasraya,"

Tim penyidik juga telah menginventarisasi dan menganalisis surat-surat dokumen yang diperoleh dalam penggeledahan. Selain itu Burhanuddin juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang.

"Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dan telah mengeluarkan  perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut," jelasnya.

photo
Liku-Liku Jiwasraya

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement