REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal itu disampaikan dalam persidangan pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020.
"Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," tutur majelis hakim Muhammad sekaligus pelaksana tugas (plt) ketua DKPP, Kamis (16/1).
Dalam putusannya, majelis hakim Dewan Kehormatan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan ini. Selanjutnya, DKPP meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang juga anggota DKPP menilai Wahyu Setiawan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebab, Wahyu melakukan pertemuan dengan orang-orang dari peserta pemilu, yakni PDI Perjuangan.
Berdasarkan persidangan pemeriksaan kemarin, Wahyu membenarkan telah menemui utusan PDI Perjuangan, yakni Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan advokat Doni, baik di kantor KPU maupun di luar kantor KPU dan di luar kegiatan dinas. Hal itu menyebabkan publik dapat menilai adanya keberpihakan Wahyu kepada salah satu peserta pemilu. DKPP menilai, sikap dan tindakan Wahyu sebagai anggota KPU yang melakukan pertemuan dengan pihak PDI Perjuangan di luar peraturan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.
"Sikap dan tindakan teradu yang berpihak dan bersifat partisan terhadap partai politik tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi," ujar Anggota Majelis Hakim DKPP Idha Budhiati dalam persidangan. DKPP berpendapat, seharusnya teradu menunjukkan sikap penyelenggara pemilu yang mandiri, kredibel, dan berintegritas. Namun, rangkaian pertemuan Wahyu dengan pihak PDIP menunjukkan keberpihakan dan partisan.
"Teradu yang menunjukkan keberpihakan dan bertindak partisan hingga berujung pada penangkapan dan penetapan tersangka dugaan penerima suap justru meruntuhkan kemandirian, kredibilitas, dan integritas penyelenggara pemilu," kata Ida.
Ida melanjutkan, seharusnya Wahyu dapat menjaga dan mempertahankan kemandirian, kredibilitas, dan integritasnya dalam situasi apa pun sebagai amanah yang dipercayakan kepada Tuhan saat sumpah/janji. Seharusnya, Wahyu menaati Peraturan DKPP yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan KPU.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).
Pasal dilanggar
Pada akhirnya, DKPP memutuskan pemberhentian tetap Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI. Sebab, tindakan Wahyu melanggar Pasal 8 huruf a, b, c, d, g, h, i, j, l, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang dilanggar Wahyu berbunyi "menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu".
Ketentuan tersebut lebih lanjut diterjemahkan dalam Pasal 75 Ayat 1 huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. "Yang menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, atau di luar kegiatan kedinasan lainnya," kata Ida menegaskan.
Dalam persidangan sehari sebelumnya, Wahyu menyerahkan kasus dugaan pelanggaran kode etik atau ketidakprofesionalan jabatannya sebagai komisioner KPU kepada majelis hakim DKPP. Wahyu mengaku hadir dalam sidang pemeriksaan etik di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin menjelaskan persoalan yang membelitnya.
"Intinya saya menghormati DKPP, saya punya niat baik untuk menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik, tentu saya punya iktikad baik, meskipun per tanggal 10 Januari 2020 saya bukan lagi anggota KPU RI," ujar Wahyu.
Sementara, dengan putusan ini, Presiden Jokowi bisa memproses pergantian komisioner KPU RI. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pihaknya belum menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai komisioner KPU karena masih menunggu surat keputusan DKPP. Menurut dia, surat resmi baru akan terbit setelah DKPP memberikan rekomendasinya. "Sidang DKPP selesai, kemudian pimpinan KPU mengajukan kepada Presiden. Ada tahapannya," kata Pramono. N mimi kartika, ed: agus raharjo