Jumat 17 Jan 2020 04:10 WIB

Kejakgung Blokir 156 Sertifikat Tanah Benny Tjokrosaputro

Kejaksaan Agung juga memblokir rekening milik tersangka Benny Tjokrosaputro

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah memblokir sebanyak 156 sertifikat tanah milik Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Pemblokiran sertifikat tanah tersebut menyusul ditetapkannya Benny sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

"Dilakukan pemblokiran terhadap 84 sertifikat tanah milik BT, lalu ada juga 72 sertifikat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/1).

Hari merinci, pemblokiran dilakukan di 84 bidang tanah di Lebak, Banten dan 72 bidang tanah di Tangerang, Banten. Penyidik Kejagung berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pemblokiran sertifikat.

Pemblokiran dilakukan agar sertifikat tanah tidak bisa dijual oleh tersangka. Tak hanya memblokir sertifikat tanah, Hari mengatakan, penyidik Kejaksaan Agung juga memblokir rekening para tersangka.

"Semua rekening tersangka diblokir, tetapi kami belum bisa sebutkan berapa isi (saldo) di rekening," kata Hari. Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus ini.

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement