Kamis 16 Jan 2020 23:14 WIB

BNNP Kalimantan Utara Musnahkan 745 Gram Sabu

745 gram sabu berasal dari pengungkapan dua perkara.

Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 745,96 gram serta mengamankan empat tersangka.

"Barang bukti sabu ini hasil pengungkapan dua perkara yang pada 25 November di Kabupaten Bulungan dan 22 Desember 2019 di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan," kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana di Tarakan, Kamis (16/1).

Keempat tersangka adalah Saparuddin dan Parel diamankan di Desa Binai, Kabupaten Bulungan. Kemudian Syamsudin dan Dana Resthu Maristha diamankan di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan saat baru tiba dari Sebatik, Nunukan.

"Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku terbukti sebagai pemilik dan akan diedarkan," kata Deden.Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 745,96 Gram dan 7,5 Gram di sisihkan untuk barang bukti persidangan. Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira dan 4 tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement