Kamis 16 Jan 2020 22:58 WIB

Pukul Sopir Travel, Turis Jerman Jadi Tersangka

Tersangka sudah diamankan dan terjerat pasal penganiayaan.

 Warga negara asing asal Jerman, Adil Chaaboute (33), telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan (Ilustrasi Tersangka)
Foto: Republika TV/Wahyu Suryana
Warga negara asing asal Jerman, Adil Chaaboute (33), telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan (Ilustrasi Tersangka)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Warga negara asing asal Jerman, Adil Chaaboute (33), telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Sebelumnya, pelaku disebut sudah menganiaya seorang sopir "travel" di Seminyak, Kuta, Badung. Bali.

"Iya, dia sudah ditetapkan tersangka dari kasus ini," kata Kapolsek Kuta, Kompol Teuku Ricki Fadlianshah, usai dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (16/1).

Baca Juga

Ricki mengatakan bahwa tersangka yang bekerja sebagai Tentara Jerman ini telah melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap seorang sopir travel bernama I Gede Dharma Jaya pada Rabu (14/01) pukul 14.00 Wita. Saat kejadian, korban baru keluar dari Jalan Sari Dewi tersebut, dan akan masuk ke Jalan Sarinande Seminyak, lalu dari arah barat datang tersangka dengan mengendarai sepeda motor.

"Ketika tersangka datang dari arah barat tersebut lalu menyerempet bamper depan mobil korban, saat itu juga korban turun menghampiri tersangka tersebut, setelah itu tersangka marah-marah dan mendorong korban," jelasnya.

Korban tetap mendekat ke arah tersangka hingga korban menerima pukulan dari tersangka pada bagian wajahnya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menangkap tersangka pada (15/01) di wilayah Kuta Utara, Badung. Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan hasil dari olah TKP foto dan nomor DK sepeda motor tersangka di daerah Dalung, Kuta Utara.

"Saat diinterogasi tersangka ini mengaku hanya mendorong korban setelah terjadi kecelakaan antara sepeda motornya dengan mobil korban, dan tidak merasa melakukan pemukulan," kata Teuku Ricki.

Kini tersangka sudah diamankan di Polsek Kuta. Atas perbuatannya, Adil Chaaboute dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement