REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mulai melakukan pelacakan aset dan penyitaan terhadap lima tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Sejumlah mobil mewah dan aset tak bergerak milik beberapa tersangka, pun sudah dalam penyitaan dan pemblokiran.
Tim penyidik dan pelacakan aset di direktorat pidana khusus Kejakgung juga melakukan pembekuan seluruh rekening milik para tersangka.
“Penyitaan ini, dan pemblokiran ini adalah bagian dari proses penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (16/1).
Menurutnya, proses pelacakan, penyitaan, dan pemblokiran aset milik para tersangka, sudah dilakukan sejak Rabu (15/1). Pelacakan, dan penyitaan aset tersebut selanjutnya akan dijadikan bagian dari alat pembuktian.
Kejaksaan telah menetapkan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, Syahmirwan sebagai tersangka. Ketiganya mantan petinggi dan kepala divisi pada PT Asuransi Jiwasraya. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni pihak pebisnis dari manajemen investasi, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Kapuspenkum Hari menerangkan, terkait pemblokiran rekening, tim pelacakan aset di penyidikan khusus, melakukan pembekuan terhadap akun bank milik semua tersangka. “Pemblokiran rekening efek, dan rekening kustodian,” terang Hari.
Akan tetapi, kata Hari, pemblokiran tersebut, belum menaksir besaran isi dalam rekening masing-masing tersangka. Sedangkan penyitaan pada aset bergerak, tim pelacakan aset, sudah melakukan sita lima mobil mewah jenis sedan, dan karavan, serta satu kendaraan roda dua jenis mesin besar milik tersangka.
Pelacakan aset tak bergerak, berupa tanah juga dilakukan. Akan tetapi, pelacakan aset tersebut baru menyentuh satu tersangka.
Kapuspenkum Hari menerangkan, tim pelacakan aset menemukan sedikitnya 156 bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro di dua wilayah terpisah. Sebanyak 84 bidang ada di Kabupaten Lebak, dan 72 bidang lainnya ada di Kabupaten Tangerang. Aset tak bergerak tersebut, kata Hari saat ini berstatus blokir demi penyidikan hukum.
“Pemblokiran ini maksudnya, supaya tidak pindah tangan,” terang Hari.
Kejaksaan Agung, sudah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar mengunci status kepemilikan aset tanah tersebut, agar tak berganti kepemilikan. Namun kata Hari, tim pelacakan aset, pun penyidikan belum melakukan pengkuran luas tanah milik Benny Tjoksosaputro tersebut. Nilai aset ratusan bidang tanah tersebut, pun kejaksaan belum melakukan penaksiran nilai. “Itu (nilai aset) nanti ada tim appraisal (penilai). Ini kita lakukan pemblokiran dahulu,” terang Hari.
Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, berawal dari gagal bayar klaim asuransi yang besarnya mencapai Rp 13,7 triliun. Gagal bayar tersebut, diduga terjadi lantaran dugaan korupsi dan ragam penyimpangan aksi korporasi yang terjadi sejak 2006. PT Asuransi Jiwasaraya, kini dalam kondisi terancam bangkrut.
Menurut BPK, perusahaan asuransi milik negara itu sudah mengalami defisit keuangan yang diperkirakan mencapai Rp 27,2 triliun.