Kamis 16 Jan 2020 16:27 WIB

Ayah Sekap Anak Kandung di Kandang Ayam

Ayah kesal karena sang anak sering keluar rumah dan bermain gim online.

Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Kasus kekerasan terhadap anak masih saja terus terjadi dan pelakunya sebagian besar adalah orang terdekat korban. Hal ini seperti yang terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Seorang ayah berinisial EW (41) warga Desa/Kecamatan Sukorambi tega menyekap anaknya MI (12) dan memborgol tangan-kakinya dengan borgol besi di sebuah kandang ayam rumahnya pada Sabtu (11/1) dengan dalih agar anaknya tidak kabur meninggalkan rumah.

Baca Juga

Tidak hanya itu, ayah kandung tersebut melepas semua pakaian si anak dan mengikatnya dengan menggunakan tali ban di sebuah tiang yang berada di dalam kandang ayam.

Setelah MI disekap dan diborgol, si ayah mengunci kandang ayam tersebut dari luar dan meninggalkannya. Kemudian EW membantu istri mudanya berjualan di pasar tradisional di kawasan kota yakni di Pasar Tanjung Jember.

Saat ayahnya meninggalkan rumah, MI berusaha untuk kabur dengan memotong tali ban yang mengikat tubuhnya dengan menyalakan sebuah kompor gas yang berada di sekitar kandang hingga tali ban tersebut bisa putus.

Setelah berhasil melepas ikatan itu, kemudian si anak keluar kandang ayam tersebut dari ventilasi kandang dan memanjat pagar untuk kabur ke luar rumah dengan kondisi jempol tangan kanannya dan kaki kirinya masih terborgol.

Sambil menutupi kemaluannya, MI yang tidak mengenakan pakaian itu berlari meninggalkan rumah dan mendatangi rumah tetangganya Pak Baidi untuk meminjam baju untuk dipakainya.

Setelah agak tenang, ia pun menceritakan kejadian yang menimpanya. Pak Baidi pun merasa iba dan mengantarkan anak tersebut untuk melaporkan kasus kekerasan itu kepada Sub-Koramil Sukorambi. Laporan tersebut diteruskan ke Polsek Sukorambi.

Polsek Sukorambi setelah mendapat laporan itu akhirnya bergerak untuk memroses kasus kekerasan kepada anak dan mengamankan EW bersama barang bukti yang ditemukan di dalam kandang ayam dan rumahnya.

Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengatakan Polres Jember menetapkan EW warga Desa Sukorambi sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Jember.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan penyidik, korban MI mendapat perlakuan kekerasan fisik oleh ayah kandungnya dengan cara dipukul degan tangan. Kemudian ia diikat dengan menggunakan tali ban yang panjang, jari jempol diborgol dan pergelangan kaki juga diborgol di tiang kandang ayam, selanjutnya dikunci dari luar oleh EW.

Kronologi kejadian

Alfian mengatakan kejadian tersebut berawal dari korban yang menjadi anak broken home dan sering melakukan tindakan yang tidak baik untuk mendapatkan uang buat main gim online.  Sang ayah merasa kesal dengan sikap anaknya yang tidak menurut tersebut.

Ia mengatakan penyekapan tersebut terjadi pada Sabtu (11/1) saat EW menghubungi Salma yang merupakan pengasuh anaknya. Namun anaknya tidak ada dan ditemukan bermain gim daring di sebuah warnet di Jalan Riau.

Saat dipanggil untuk pulang, MI tidak kunjung keluar dari warung internet, sehingga tersangka EW menarik tangan anaknya untuk keluar dan melakukan tindakan kekerasan fisik hingga korban berada di rumahnya di Desa/Kecamatan Sukorambi.

Alfian mengatakan barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka yakni karet ban, borgol kecil, dan borgol besar, sehingga Polres Jember menetapkan EW sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.

EW dijerat dengan pasal 44 junto pasal 5 Undang-Umdang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

"Motif tersangka menyekap anaknya karena kesal dengan tingkah laku korban yang susah dinasehati karena berdasarkan pengakuan tersangka, korban sering mencuri uang dan ponsel untuk bermain game online," tuturnya.

EW merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman selama empat bulan penjara pada 2009 dalam kasus yang sama yakni KDRT dan yang menjadi korban adalah istrinya atau ibu kandung MI.

Kini pelaku penyekapan tersebut harus kembali mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tega melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan menyekap, memborgol, dan menelanjangi korban di dalam kandang ayam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement