Kamis 16 Jan 2020 15:56 WIB

Blangko KTP-El Purbalingga Masih Menunggu dari Pusat

Sebanyak 35 ribu lebih warga Purbalingga yang KTP-El elektronik belum jadi.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
KTP Elektronik
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
KTP Elektronik

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Masalah dokumen kependudukan berupa KTP-Elektronik (KTP-El), masih menjadi persoalan yang belum teratasi. Kondisi tersebut, antara lain dialami oleh Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga.

''Sampai sekarang, pasokan blanko KTP-El masih jauh dari yang dibutuhkan,'' ujar Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga, Sridadi, Kamis (16/1)

Baca Juga

Kondisi ini, menurutnya, menyebabkan masih cukup banyak pemohon KTP-El yang terpaksa masih memegang dokumen surat keterangan pendudukan pengganti KTP-El.

''Kalau kita jumlah seluruhnya, sampai saat ini masih ada sekitar 35 ribu lebih warga Purbalingga yang e-KTP elektronik belum jadi. Bahkan ada yang sudah sampai 6 bulan, belum mendapat e-KTP,'' katanya.

Menurutnya, persoalan ini bukan hanya dihadapi Dindukcapil Purbalingga saja. Dindukcapil di daerah lain, juga mengalami hal serupa. ''Penyediaan blangko e-KTP dari pemerintah pusat, masih belum juga bisa sesuai kebutuhan,'' katanya.

Menurutnya, belum lama ini Dindukcapil Purbalingga menerima dropping blangko e-KTP sebanyak 4.000-an lembar. Namun dia menyebutkan, jumlah blanko e-KTP sebanyak itu hanya bisa untuk memenuhi pencetakan e-KTP bagi pemohon pada bulan Mei, Juni dan Juli 2019.

''Warga yang mengajukan permohonan e-KTP setelah bulan Juli 2019, masih harus menunggu pasokan blanko e-KTP berikutnya,'' katanya.

Terkait kondisi ini, Sridadi meminta agar masyarakat pemohon e-KTP bisa memaklumi dan lebih sabar menunggu. ''Persoalannya, bukan ada di Dindukcapil Purbalingga. Melainkan karena memang pasokan blanko e-KTP dari pemerintah pusat yang masih terbatas,'' jelasnya.

Namun dia menyebutkan, surat keterangan penduduk sebagai pengganti e-KTP yang dimiliki pemohon, juga memiliki fungsi yang sama dengan kartu e-KTP. ''Surat keterangan juga bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Hanya mungkin kurang nyaman, karena bentuknya masih berupa selembar kertas,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement