REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin terkait kasus gratifikasi di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari ke depan. Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya tetap bekerja dan tidak lemah.
"KPK tidak lemah dan kerja. Ini buktinya, hari ini, Rabu tanggal 15 Januari 2020 jam 17.00 seorang pelaku tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Zainal Abidin ditahan oleh penyidik KPK untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (15/1).
Dalam kasus ini, diduga Zainal bersama-sama dengan H. Mustofa Kamal Pasa, selaku Bupati Mojokerto periode Tahun 2010-2015 dan Tahun 2016-2021, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jumlah total dana penerimaan gratifikasi oleh Mustofa Kamal Pasa mantan Bupati Mojokerto periode tahun 2010 s.d 2018, sekitar Rp 82.355.853.159 Adapun, peran Tersangka Zaenal Abidin yaitu mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk oleh Mustofa Kamal Pasa untuk mengerjakan pekerjaan/proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, meminta kepada rekanan atas fee yang diminta Mustofa Kamal Pasa untuk dipenuhi rekanan, dan juga menerima fee proyek dari rekanan yang mengerjakan proyek/pekerjaan di Dinas PUPR Kab. Mojokerto tersebut.
"KPK berharap tidak ada penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya mengambil uang rakyat karena sejatinya dia mengabdi untuk kemajuan rakyatnya bangsa dan negaranya NKRI tercinta," kata Firli Bahuri.