REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) molor dari target yang ditentukan. Beleid itu bakal menjadi payung hukum bagi berdirinya badan otorita yang mengawal pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke wilayah baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menyebutkan, Perpres Badan Otorita IKN tinggal menunggu tanda tangan presiden. Penyusunan aturan itu memang sedikit molor dari target awalnya, yakni Desember 2019.
"Perpres sudah selesai, nanti sebentar lagi bisa dilaunch (luncurkan). Fungsi untuk mempersiapkan pembangunan sampai pemindahan," kata Suharso usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (15/1).
Badan Otorita IKN nantinya akan setingkat dengan kementerian. Cara kerjanya mirip dengan badan rekonstruksi yang akan mengkoordinasi seluruh kementerian/lembaga yang nantinya ikut 'pindahan'.
"Nanti badan otorita ini akan berakhir (tugasnya) setelah terbentuknya pemerintahan di provinsi tertentu (ibu kota baru)," kata Suharso.
Badan otorita tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), tanpa harus menunggu rampungnya pembahasan UU IKN. Sementara, untuk UU IKN sebagai dasar hukum pemindahan ibu kota, Suharso menyampaikan bahwa naskah akademik beleid tersebut telah rampung. Dalam waktu dekat, ujarnya, pemerintah akan mengajukannya kepada parlemen untuk dibahas. Pemerintah berkejaran dengan waktu terkait penyusunan UU tersebut lantaran pemindahan ibu kota ditargetkan bisa dilakukan 2024.